Mataram –
Wali Kota Mataram Mohan Roliskana merespons wacana penggajian pegawai MBG yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan disebut akan dibebankan ke pemerintah daerah (pemda). Mohan mengaku belum dapat mengambil langkah terkait hal tersebut karena masih menunggu informasi yang lebih lengkap.
“Nanti dulu, saya belum sepenuhnya mendapat informasi ini utuh. Jadi belum bisa saya sampaikan dulu tentang langkah yang akan kita ambil. Nanti kita pelajari dulu,” kata Mohan saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Mataram, Kamis (5/2/2026).
Meski demikian, Mohan menegaskan pemerintah daerah pada prinsipnya akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk jika menyangkut penganggaran.
“Tentu, kalau posisi kita di daerah, kalau pusat sudah memberikan kebijakan, ya harus kita lakukan, laksanakan di daerah. Iya, kebijakan politik anggaran,” terangnya.
Seperti dilansir, Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengangkat pegawai inti SPPG menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK mulai 1 Februari 2026. Pengangkatan tersebut dilakukan melalui mekanisme seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Peserta yang tidak lolos dalam tahapan seleksi tersebut tidak dapat diangkat sebagai ASN. Selain itu, seluruh peserta wajib melengkapi persyaratan administrasi, melakukan pendaftaran, serta mengikuti seluruh rangkaian seleksi hingga dinyatakan lulus.
Hingga kini, belum ada ketentuan khusus terkait besaran gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi ASN PPPK. Namun secara umum, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Dalam Perpres tersebut, gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan kisaran antara Rp 1.938.500 hingga Rp 4.462.500 per bulan.






