Fraksi Golkar Setuju Ranperda Insentif Modal yang Diajukan Bupati Badung

Posted on

Fraksi Partai Golkar di DPRD Badung menyatakan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal yang diajukan Bupati Badung. Meski begitu, fraksi partai pohon beringin ini menyarankan agar kebijakan tersebut benar-benar diarahkan untuk diversifikasi ekonomi dan tidak hanya terserap ke sektor pariwisata yang sudah mapan.

Golkar menilai Ranperda ini adalah langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, berdaya saing, dan berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Namun mereka berharap ada pengurangan ketergantungan pada sektor pariwisata.

Anggota Fraksi Golkar I Putu Sika Adi Putra menyampaikan insentif harus diarahkan ke sektor nonpariwisata. Fokusnya adalah pada sektor seperti pertanian modern, pengolahan hasil bumi, industri kreatif, dan padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja lokal.

“Tanpa pembeda yang jelas, insentif justru berisiko kembali terserap ke sektor pariwisata yang sudah mapan,” papar Putu Sika saat Rapat Paripurna pandangan umum fraksi-fraksi di DRPD Badung, Selasa (4/11/2025).

Sika menekankan kriteria pemberian insentif tidak boleh hanya berfokus pada nilai investasi, melainkan harus dikaitkan dengan dampak sosial, budaya, dan lingkungan dari proyek investasi tersebut. Selain itu, lanjut Sika, aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kebijakan fiskal ini tidak disalahgunakan.

Fraksi Golkar meminta pemerintah Badung untuk memastikan kebijakan insentif sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menerapkan prinsip Spatial Justice (Keadilan Ruang), dan mengedepankan Visi Pembangunan Hijau atau Green Growth.

“Selain itu, kriteria pemberian insentif mesti dikaitkan dengan dampak sosial, budaya, dan lingkungan, bukan semata pada nilai investasi. Pemberian insentif sebaiknya tidak hanya berorientasi pada nilai investasi, tetapi juga pada kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Badung,” pungkasnya.

Gerindra Desak Pemkab Badung Beli Lahan Produktif

Sementara itu, anggota DPRD Badung dari Fraksi Gerindra, I Wayan Puspa Negara, menyoroti tingginya laju alih fungsi lahan di Badung yang kini mencapai 348 hektare pada tahun 2024. Tingginya angka ini dinilai mengikis jalur hijau yang vital bagi kelestarian lingkungan dan ekosistem di wilayah tersebut.

Wayan Puspa Negara mendesak agar Pemerintah Kabupaten Badung segera mengambil tindakan nyata untuk menyelamatkan area jalur hijau, terutama lahan produktif. Solusi yang didorong adalah dengan menginvestasikan dana untuk membeli Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Fraksi Gerindra konsisten mendorong pemerintah agar segera mengkaji dan komitmen untuk menyelamatkan jalur hijau. Caranya dengan menginvestasikan dana pemerintah guna membeli lahan LSD dan LP2B,” kata Wayan Puspa Negara, Selasa (4/11/2025).

Menurut Puspa Negara, pembelian lahan ini dimaksudkan untuk dijadikan aset milik Pemerintah Kabupaten Badung sebagai upaya konkret menahan laju alih fungsi lahan. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi komitmen menjaga kelestarian lingkungan, ekosistem, dan bentang alam Badung.

“Ini untuk dijadikan aset Pemerintah Badung sebagai salah satu wujud nyata dalam menahan laju alih fungsi lahan dan menjaga kelestarian lingkungan, ekosistem, dan bentang alam,” tegas Wayan Puspa Negara.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresi DPRD Badung yang meminta agar pemerintah menjaga lahan ini bahkan sampai pada usulan untuk membeli lahan LSD. Di sisi lain, kata Adi, Pemkab Badung sedang mengupayakan cara lain, mencegah alih fungsi lahan pertanian yang semakin marak terjadi.

Salah satu fokus utama adalah menumbuhkan kembali kepercayaan para petani agar tetap konsisten menggarap lahannya. “Tentu saya ada upaya untuk itu, tapi di balik semua itu kita sedang mendorong agar ada satu trust buat petani untuk tetap bertani,” ujar Adi Arnawa.

Ia tak menampik tren pemanfaatan lahan produktif di luar sektor pertanian ini sudah menjadikan angka peralihan fungsi lahan produktif berubah drastis. Oleh sebab itu, Pemkab Badung harus menjamin bahwa petani mendapatkan insentif yang layak dari hasil kerjanya. Selain bantuan seperti pupuk dan benih, pemerintah daerah juga menjadi pembeli produk hasil pertanian melalui Perusda Pasar dan Pangan.

“Kita kan harus memastikan bahwa petani kita itu, menjadi petani itu harus mendapatkan sesuatu. Sampai kami di 2026 ini, untuk menjaga alih fungsi lahan dan untuk menjaga eksistensi petani ini berusaha memberikan insentif, insentif kepada petani,” tegasnya.

Selain itu, Adi juga bicara prioritas pemberian beasiswa kepada anak petani yang berlaku untuk jenjang perkuliahan. “Termasuk kita memberikan insentif kepada petani apabila ada anaknya yang ingin kuliah, kita berikan semacam prioritas untuk beasiswa,” pungkas Adi.

Gerindra Desak Pemkab Badung Beli Lahan Produktif

Sementara itu, anggota DPRD Badung dari Fraksi Gerindra, I Wayan Puspa Negara, menyoroti tingginya laju alih fungsi lahan di Badung yang kini mencapai 348 hektare pada tahun 2024. Tingginya angka ini dinilai mengikis jalur hijau yang vital bagi kelestarian lingkungan dan ekosistem di wilayah tersebut.

Wayan Puspa Negara mendesak agar Pemerintah Kabupaten Badung segera mengambil tindakan nyata untuk menyelamatkan area jalur hijau, terutama lahan produktif. Solusi yang didorong adalah dengan menginvestasikan dana untuk membeli Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Fraksi Gerindra konsisten mendorong pemerintah agar segera mengkaji dan komitmen untuk menyelamatkan jalur hijau. Caranya dengan menginvestasikan dana pemerintah guna membeli lahan LSD dan LP2B,” kata Wayan Puspa Negara, Selasa (4/11/2025).

Menurut Puspa Negara, pembelian lahan ini dimaksudkan untuk dijadikan aset milik Pemerintah Kabupaten Badung sebagai upaya konkret menahan laju alih fungsi lahan. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi komitmen menjaga kelestarian lingkungan, ekosistem, dan bentang alam Badung.

“Ini untuk dijadikan aset Pemerintah Badung sebagai salah satu wujud nyata dalam menahan laju alih fungsi lahan dan menjaga kelestarian lingkungan, ekosistem, dan bentang alam,” tegas Wayan Puspa Negara.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresi DPRD Badung yang meminta agar pemerintah menjaga lahan ini bahkan sampai pada usulan untuk membeli lahan LSD. Di sisi lain, kata Adi, Pemkab Badung sedang mengupayakan cara lain, mencegah alih fungsi lahan pertanian yang semakin marak terjadi.

Salah satu fokus utama adalah menumbuhkan kembali kepercayaan para petani agar tetap konsisten menggarap lahannya. “Tentu saya ada upaya untuk itu, tapi di balik semua itu kita sedang mendorong agar ada satu trust buat petani untuk tetap bertani,” ujar Adi Arnawa.

Ia tak menampik tren pemanfaatan lahan produktif di luar sektor pertanian ini sudah menjadikan angka peralihan fungsi lahan produktif berubah drastis. Oleh sebab itu, Pemkab Badung harus menjamin bahwa petani mendapatkan insentif yang layak dari hasil kerjanya. Selain bantuan seperti pupuk dan benih, pemerintah daerah juga menjadi pembeli produk hasil pertanian melalui Perusda Pasar dan Pangan.

“Kita kan harus memastikan bahwa petani kita itu, menjadi petani itu harus mendapatkan sesuatu. Sampai kami di 2026 ini, untuk menjaga alih fungsi lahan dan untuk menjaga eksistensi petani ini berusaha memberikan insentif, insentif kepada petani,” tegasnya.

Selain itu, Adi juga bicara prioritas pemberian beasiswa kepada anak petani yang berlaku untuk jenjang perkuliahan. “Termasuk kita memberikan insentif kepada petani apabila ada anaknya yang ingin kuliah, kita berikan semacam prioritas untuk beasiswa,” pungkas Adi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *