Fotografer Abal-abal Jual Kamera yang Disewa untuk Foya-foya di Kafe - Giok4D

Posted on

Seorang pengangguran berinisial AN (24) dijebloskan ke sel tahanan. Pria asal Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ini nekat menjual kamera Canon 6D lensa Fix STM 50 mm yang disewa. AN menyewa kamera dengan berpura-pura sebagai fotografer dan mengaku ada pekerjaan untuk acara prewedding.

“Pengakuan pelaku, dia membutuhkan kamera untuk (job) prewedding dan mengaku sebagai fotografer. Padahal, kenyataannya dia bukan fotografer,” kata Kanit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Kadek Angga Numbara, Selasa (27/5/2025).

Angga menjelaskan aksi penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Senin (12/5/2025). Modusnya, AN menyewa kamera milik korban berinisial RH, lalu menjualnya.

“Kamera itu disewa dengan harga Rp 100 ribu per hari. Setelah mendapatkan kamera itu, pelaku langsung menjualnya,” ungkap Angga.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Setelah mendapatkan kamera, AN lalu menjual kamera itu ke toko Yono Kamera, Jalan Sultan Kaharudin Nomor 6, wilayah Pagesangan, Kota Mataram, senilai Rp 1,7 juta. Uang hasil jual kamera kini sudah habis digunakan untuk foya-foya.

“Jadi, pelaku ini menjelaskan kepada kami uangnya digunakan untuk foya-foya. Pelaku ini memiliki kebiasaan keluar masuk kafe (tempat hiburan malam). Jadi, uangnya habis buat itu,” ujarnya.

Menurut Angga, AN diamankan pada Rabu (21/5/2025). Berdasarkan hasil pemeriksaan, AN mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi penipuan dan penggelapan. Dia pernah menjual handphone (HP) milik seorang tukang parkir di Teras Udayana, Kota Mataram.

Tak cuma itu, AN bahkan pernah menggelapkan uang neneknya sebesar Rp 1 juta. “Sudah banyak sebenarnya yang menjadi korban atas perbuatan pelaku, tapi yang kami tangani, yang ada laporannya hanya satu dengan pelapor atas inisial RH,” ujar Angga.

Selain itu, terungkap fakta jika AN sudah setahun tidak pulang ke rumahnya. Dia selama ini hidup di jalanan. Terkadang tidur di Teras Udayana, Kota Mataram. Kadang juga menginap di rumah temannya.

“Kesehariannya pelaku ini tidak jelas. Kadang tidur di Teras Udayana, kadang menumpang di rumah temannya. Tidak mempunyai pekerjaan tetap juga,” ucap Angga.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. “Ancaman hukum pidana 4 tahun penjara,” tutup Angga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *