Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) menggelar diskusi terbuka terkait permasalahan transportasi pariwisata di Pulau Dewata. Sebanyak enam poin yang menjadi tuntutan penting para driver pariwisata Bali kabarnya sedang dikaji oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Bali.
Koordinator FPDPB I Made Dharmayasa mengeklaim tuntutan para driver pariwisata di Bali sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Angkutan Sewa Khusus (ASK). Beberapa poin dalam tuntutan tersebut, di antaranya pembatasan kuota taksi online hingga syarat sopir ber-KTP Bali
“Kami sudah sampaikan enam tuntutan kemarin yang ternyata sudah masuk dalam Raperda ASK, masih digodok. Kami masih diskusi, terutama (bagaimana) progres dari Raperda ini. Kami harapkan tuntutan kami sah masuk menjadi Perda,” ujar Dharmayasa saat ditemui di bilangan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, Rabu (21/5/2025).
Untuk diketahui, ratusan paguyuban sopir pariwisata yang tergabung dalam FPDPB juga menuntut penertiban dan pendataan ulang vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali, termasuk rental mobil dan motor.
Selain itu, mereka juga meminta penyesuaian tarif untuk angkutan sewa khusus dan melakukan standardisasi pada sopir pariwisata yang berasal dari luar Bali. Terkait penyesuaian tarif, Dharmayasa menilai pemerintah perlu meninjau batas tarif yang dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
“Tarif itu diatur di Permenhub Nomor 4 Tahun 2017 yang kami nilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Kan sudah delapan tahun lalu. Yang tarif batas bawah Rp 3.500 hingga batas atas Rp 6.000 itu bisa disesuaikan (naikkan),” imbuh Dharmayasa.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Terkait tuntutan ketentuan driver wajib ber-KTP Bali, Dharmayasa menegaskan tidak ada niat untuk melakukan diskriminasi. Menurutnya, tuntutan itu berkaca pada ketentuan yang diatur salah satu layanan penyedia angkutan online. Ia menyebut beberapa daerah lain juga mengatur ketentuan serupa melalui peraturan daerahnya.
“Jadi kami lebih tekankan persyaratan di aplikasi. Misalnya register di Surabaya, dia harus KTP Surabaya. Di Bali kok semua KTP? Nah ini, kami berangkat dari sana,” sebut dia.
Terkait pelat kendaraan, ia sepakat agar ada pengaturan kendaraan khusus bisnis yang beroperasi di wilayah tertentu. Ia menyebut kendaraan pariwisata perlu teregistrasi menggunakan pelat di wilayah di mana beroperasi sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.
Untuk diketahui, diskusi terbuka itu turut menghadirkan Anak Agung Ketut Sudiana yang diketahui menjadi salah satu tim kelompok ahli Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Bali. Selain itu, hadir pula pengamat kebijakan publik, I Nengah Dasi Astawa.