Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan status tanggap darurat bencana alam cuaca ekstrem selama hampir lima bulan. Status tanggap darurat ini berlaku sejak 11 Desember 2025 hingga 30 April 2026.
“Menetapkan status tanggap darurat bencana alam cuaca ekstrem di Kabupaten Flores Timur selama empat bulan, terhitung sejak tanggal 11 Desember 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2026,” kata Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen, dalam suratnya yang diterima infoBali.
Status tanggap darurat ditetapkan seusai memperhatikan siaran pers potensi cuaca ekstrem di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 8-14 Desember 2025 Nomor e.B/Me.02.04/080/KK0E/XII/2025 dan berita acara hasil rapat forum koordinasi pimpinan daerah di Flores Timur.
Anton mengatakan penetapan status tanggap darurat itu menimbang terjadi hujan dengan intensitas tinggi yang menyebabkan banjir, kerusakan jalan dan tanah longsor. Oleh karena itu, Pemkab Flores Timur mengantisipasi dan meminimalisasi dampak bencana yang terjadi dengan upaya cepat, tepat, dan terpadu sesuai dengan standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat.
Anton Doni menegaskan jika masa tanggap darurat telah selesai dan masih memerlukan penanganan, maka dapat diperpanjang atau dialihkan ke status keadaan darurat lain sesuai kebutuhan berdasarkan hasil kajian.
Segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya status tanggap darurat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Flores Timur 2025 dan 2026. “Dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat,” imbuhnya.
Pantauan infoBali, wilayah Flores Timur akhir-akhir ini diguyur hujan sedang hingga lebat. Beberapa ruas jalan rusak dan hunian sementara yang ditempati penyintas erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki juga ikut terdampak banjir dan longsor.
