Pernyataan pejalan kaki bisa terkena sanksi melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) ramai di media sosial (medsos). Unggahan di medsos itu menyebut penindakan ETLE menyasar pejalan kaki yang menyeberang jalan tidak pada tempatnya karena hal tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas.
Dilansir dari infoOto, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, membantah narasi tersebut. Menurutnya, ETLE hanya bisa menangkap pelanggaran pengguna kendaraan bermotor.
“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum,” kata Komarudin.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Komarudin menjelaskan memang ada aturan mengenai pejalan kaki dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat (1) membahas mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki.
Pasal 131 UU LLAJ menyebutkan pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan sebagainya. Kemudian, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Jika belum tersedia fasilitas, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Selanjutnya, Pasal 132 UU LLAJ menjelaskan pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Jika tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Artikel ini telah tayang di infoOto. Baca selengkapnya