Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Dilansir infoEdu, pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jangkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025). Berikut fakta-faktanya.
Rapat dengan Google
Dalam penyelidikan, Nadiem disebut sempat melakukan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas perangkat Chromebook yang kemudian menjadi bagian dari pengadaan di Kementerian. Dalam rapat tertutup secara daring melalui Zoom Meeting itu, Nadiem mewajibkan peserta memakai headset.
Nurcahyo menyampaikan Nadiem dengan pihak Google Indonesia menyepakati produk ChromeOS atau Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK. Kemudian, Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan pertemuan daring dengan aplikasi Zoom pada 6 Mei 2020.
Hadir dalam pertemuan tersebut H selaku Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah; T selaku Kepala Badan Litbang; serta JT dan FH yang saat itu menjabat staf khusus menteri. “Dalam pertemuan tersebut, Nadiem mewajibkan peserta rapat menggunakan headset untuk membicarakan pengadaan perangkat TIK berupa Chromebook. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” ujar Nurcahyo dalam keterangannya.
Kejagung juga menyebut bahwa awal 2020 Nadiem merespons surat dari Google yang menawarkan partisipasi dalam pengadaan perangkat TIK di kementerian. Langkah itu berbeda dengan pendahulunya, Muhadjir Effendy, yang memilih tidak menjawab surat serupa. Muhadjir kala itu menolak karena uji coba penggunaan Chromebook pada 2019 terbukti gagal dan tidak dapat digunakan di sekolah-sekolah wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).
Arahan Mengunci Spesifikasi
Lebih lanjut, Nurcahyo menjelaskan, atas arahan langsung dari Nadiem, proses pengadaan TIK tahun 2020 diarahkan untuk menggunakan Chromebook. Dua pejabat di lingkungan Kemendikbudristek, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP, kemudian menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan. “Spesifikasinya sudah mengunci yaitu ChromeOS,” ujar Nurcahyo.
Setelah itu, lanjut Nurcahyo, tim teknis Kemendikbud melakukan kajian yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut ChromeOS. Nadiem selanjutnya menerbitkan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan. Aturan itu diterbitkan Februari 2021.
“NAM (Nadiem) pada Februari 2021 menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS,” ujar Nurcahyo.
Nadiem Makarim Langsung Ditahan
Tak lama setelah pengumuman status tersangka, Nadiem Makarim keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Saat hendak digiring menuju mobil tahanan, mantan Mendikbudristek itu sempat memberikan pernyataan singkat kepada para wartawan yang menunggunya.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujar Nadiem sambil berteriak sebelum masuk ke mobil tahanan. “Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” imbuhnya.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (4/9).
4 tersangka sebelumnya:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Artikel ini telah tayang di infoEdu, baca selengkapnya
Arahan Mengunci Spesifikasi
Lebih lanjut, Nurcahyo menjelaskan, atas arahan langsung dari Nadiem, proses pengadaan TIK tahun 2020 diarahkan untuk menggunakan Chromebook. Dua pejabat di lingkungan Kemendikbudristek, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP, kemudian menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan. “Spesifikasinya sudah mengunci yaitu ChromeOS,” ujar Nurcahyo.
Setelah itu, lanjut Nurcahyo, tim teknis Kemendikbud melakukan kajian yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut ChromeOS. Nadiem selanjutnya menerbitkan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan. Aturan itu diterbitkan Februari 2021.
“NAM (Nadiem) pada Februari 2021 menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS,” ujar Nurcahyo.
Nadiem Makarim Langsung Ditahan
Tak lama setelah pengumuman status tersangka, Nadiem Makarim keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Saat hendak digiring menuju mobil tahanan, mantan Mendikbudristek itu sempat memberikan pernyataan singkat kepada para wartawan yang menunggunya.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujar Nadiem sambil berteriak sebelum masuk ke mobil tahanan. “Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” imbuhnya.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (4/9).
4 tersangka sebelumnya:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Artikel ini telah tayang di infoEdu, baca selengkapnya