Fakta-fakta Penangkapan Admin ‘Gejayan Memanggil’ Syahdan Husein di Bali

Posted on

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali masih mengumpulkan informasi terkait penangkapan Syahdan Husein. Dia merupakan aktivis dan penggiat media sosial (medsos) dengan akun ‘Gejayan Memanggil.’

Informasi yang diperoleh, Syahdan ditangkap di Bali pada Senin (1/9/2025) malam. Namun, tak lama kemudian, pada Selasa (2/9/2025) dini hari, Syahdan diterbangkan ke Jakarta.

Ditangkap di Bali Diterbangkan ke Jakarta

Anggota LBH Bali Rezky Pratiwi mengungkapkan belum ada keterangan resmi perihal tindak pidana yang menjerat Syahdan. Demikian pula mengenai aktivitasnya di Bali sebelum ditangkap. Selama ini, Syahdan memang tidak tinggal di Bali.

“Informasi dia ditangkap malam. Lalu kabar dia diterbangkan ke Jakarta itu dari keluarganya. Kami baru dapat informasinya pagi ini,” kata anggota Rezky, seusai konferensi pers di kantornya, Denpasar, Selasa (2/9/2025).

Diketahui, Syahdan merupakan admin atau pengelola akun Gajayan Memanggil. “Syahdan bukan tinggal di Bali. Tapi (saat ditangkap) kebetulan sedang berada di Bali,” ujar Rezky.

Rezky juga enggan memastikan apakah Syahdan termasuk dalam 169 orang yang ditangkap sejak demonstrasi di Mapolda Bali dan DPRD Bali hingga Minggu (31/8/2025). Menurutnya, sebagian besar orang yang diamankan sudah dibebaskan.

“Masih ada dua yang statusnya belum jelas,” katanya.

Tak Ada Nama Syahdan Husein

Kasubdit Penmas Polda Bali, AKBP I Ketut Eka Jaya, menegaskan tidak ada nama Syahdan Husein dalam daftar orang yang ditangkap sejak kerusuhan pecah di Denpasar, Sabtu (30/8/2025).

“Tidak ada,” kata Eka.

Eka menjelaskan hanya sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi anarkistis saat demo di depan Mapolda Bali. Mereka diduga melakukan perusakan, pengeroyokan, hingga pelemparan bom molotov di depan kantor DPRD Bali.

Mereka adalah MRFS (18), FH (18), ASD (18), MT (25), INR (18), IKM (18), IPBJD (18), ATP (20), dan FIN (20).

“Sisanya, kami cek dahulu. Kemungkinan sudah dibebaskan karena waktunya (1 x 24 jam) sudah lewat,” ujar Eka.

Eka menambahkan, sejak kerusuhan itu, sebanyak 169 orang sempat diamankan. Dari jumlah itu, 160 orang telah dibebaskan pada Minggu pagi, termasuk beberapa anak di bawah umur.

LBH Buka Posko

LBH Bali membuka posko bantuan hukum buntut banyaknya dugaan aksi kekerasan hingga intimidasi oleh polisi saat demonstrasi berujung kerusuhan di depan Mapolda Bali dan di depan kantor DPRD Bali, Sabtu (30/8/2025). Pelapor bisa mengadu langsung ke posko pengaduan atau melalui Instagram.

“Kami buka posko pengaduan. Bisa mengadu atau lapor ke akun Instagram LBH Bali di @lbh_bali,” kata anggota LBH Bali, Rezky Pratiwi saat konferensi pers di kantornya, Denpasar, Selasa.

Rezky mengatakan posko itu terbuka bagi siapa yang terdampak dari kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di depan Mapolda Bali dan kantor DPRD Bali, Sabtu (30/8/2025). Mulai dari peserta aksi hingga warga sekitar yang terdampak kekerasan saat upaya pengendalian massa oleh polisi.

Untuk sementara, aduan atau pelaporan akan ditampung dan didata. Tindakan selanjutnya, sejumlah saran dan pendampingan jalur hukum yang dapat ditempuh akan diberikan LBH Bali kepada pelapor sesuai tindakan yang dialaminya.

Jalur hukum yang dapat ditempuh, yakni ke sejumlah komisi. Di antaranya pendampingan pelaporan ke Komnas HAM atau Kompolnas. Pendampingan pelaporan dari pelapor juga dapat mengarah ke Propam Polda Bali atau praperadilan, apabila pelapor yang mengadu secara individu. Selain aksi kekerasan, hal lain seperti penyitaan properti pribadi tanpa izin juga dapat dilaporkan.

“Penggunaan gas air mata juga bisa dilaporkan ke Propam Polda Bali atau Kompolnas. Penggunaan kekuatan berlebihan. Tapi, akan kami rekap dahulu apakah laporannya individu atau kelompok,” kata Rezky.

Rezky mengatakan beberapa orang telah melapor ke posko bantuan hukum itu. Mayoritas, adalah warga dan pendemo yang tidak ditangkap.

Namun, mereka terimbas kekerasan dari upaya pengendalian massa yang dilakukan polisi. Rezky menyebut gas air mata yang merembet hingga ke SMAN 7 Denpasar yang lokasinya tak jauh dari Mapolda Bali.

“Penyiksaan fisik orang-orang yang ditangkap. Pengambilan data dari ponsel yang disita. Harusnya ditetapkan tersangka, lakukan penyidikan, barulah bisa lakukan penyitaan ponsel dan penyedotan data,” katanya.

Unud Buka Posko untuk Mahasiswa

Posko pengaduan bantuan hukum juga dibuka Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud). Hanya, posko itu eksklusif bagi mahasiswa Unud yang terdampak kekerasan polisi saat ikut demo di depan Mapolda Bali dan di depan kantor DPRD Bali.

“BPM (Badan Perwakilan Mahasiswa) Unud buka juga. Supaya bisa menyeluruh ke semua fakultas. BEM FH (Fakultas Hukum) yang bantu untuk advokasi,” kata anggota BEM FH Unud Firmansyah Krisna Maulana.

Krisna mengatakan sebanyak empat mahasiswa Unud yang ikut demonstrasi di depan Mapolda Bali turut ditangkap polisi saat kerusuhan terjadi. Mereka adalah mahasiswa dari Fakultas Peternakan, Fakultas Teknik, dan dua orang dari Fakultas Ilmu Budaya.

Mereka ditangkap polisi saat terjadi kerusuhan di depan kantor DPRD Bali, Sabtu malam. Kini setelah diperiksa seharian, empat mahasiswa Unud itu sudah dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindakan anarkistis.

“Sejauh ini rekan kami, hanya empat orang itu. Tapi sudah dilepas. Mereka tidak terbukti,” kata Krisna.

Krisna mengatakan pelaporan yang diajukan tentang beberapa mahasiswa Unud yang sempat dikabarkan hilang pascademo. Ada juga pelaporan dari beberapa mahasiswa Unud yang kena lemparan batu dan gas air mata saat kerusuhan terjadi.

“Bahkan ada teman-teman dari medis yang kena juga,” katanya.

Tak Ada Nama Syahdan Husein

Kasubdit Penmas Polda Bali, AKBP I Ketut Eka Jaya, menegaskan tidak ada nama Syahdan Husein dalam daftar orang yang ditangkap sejak kerusuhan pecah di Denpasar, Sabtu (30/8/2025).

“Tidak ada,” kata Eka.

Eka menjelaskan hanya sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi anarkistis saat demo di depan Mapolda Bali. Mereka diduga melakukan perusakan, pengeroyokan, hingga pelemparan bom molotov di depan kantor DPRD Bali.

Mereka adalah MRFS (18), FH (18), ASD (18), MT (25), INR (18), IKM (18), IPBJD (18), ATP (20), dan FIN (20).

“Sisanya, kami cek dahulu. Kemungkinan sudah dibebaskan karena waktunya (1 x 24 jam) sudah lewat,” ujar Eka.

Eka menambahkan, sejak kerusuhan itu, sebanyak 169 orang sempat diamankan. Dari jumlah itu, 160 orang telah dibebaskan pada Minggu pagi, termasuk beberapa anak di bawah umur.

LBH Buka Posko

LBH Bali membuka posko bantuan hukum buntut banyaknya dugaan aksi kekerasan hingga intimidasi oleh polisi saat demonstrasi berujung kerusuhan di depan Mapolda Bali dan di depan kantor DPRD Bali, Sabtu (30/8/2025). Pelapor bisa mengadu langsung ke posko pengaduan atau melalui Instagram.

“Kami buka posko pengaduan. Bisa mengadu atau lapor ke akun Instagram LBH Bali di @lbh_bali,” kata anggota LBH Bali, Rezky Pratiwi saat konferensi pers di kantornya, Denpasar, Selasa.

Rezky mengatakan posko itu terbuka bagi siapa yang terdampak dari kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di depan Mapolda Bali dan kantor DPRD Bali, Sabtu (30/8/2025). Mulai dari peserta aksi hingga warga sekitar yang terdampak kekerasan saat upaya pengendalian massa oleh polisi.

Untuk sementara, aduan atau pelaporan akan ditampung dan didata. Tindakan selanjutnya, sejumlah saran dan pendampingan jalur hukum yang dapat ditempuh akan diberikan LBH Bali kepada pelapor sesuai tindakan yang dialaminya.

Jalur hukum yang dapat ditempuh, yakni ke sejumlah komisi. Di antaranya pendampingan pelaporan ke Komnas HAM atau Kompolnas. Pendampingan pelaporan dari pelapor juga dapat mengarah ke Propam Polda Bali atau praperadilan, apabila pelapor yang mengadu secara individu. Selain aksi kekerasan, hal lain seperti penyitaan properti pribadi tanpa izin juga dapat dilaporkan.

“Penggunaan gas air mata juga bisa dilaporkan ke Propam Polda Bali atau Kompolnas. Penggunaan kekuatan berlebihan. Tapi, akan kami rekap dahulu apakah laporannya individu atau kelompok,” kata Rezky.

Rezky mengatakan beberapa orang telah melapor ke posko bantuan hukum itu. Mayoritas, adalah warga dan pendemo yang tidak ditangkap.

Namun, mereka terimbas kekerasan dari upaya pengendalian massa yang dilakukan polisi. Rezky menyebut gas air mata yang merembet hingga ke SMAN 7 Denpasar yang lokasinya tak jauh dari Mapolda Bali.

“Penyiksaan fisik orang-orang yang ditangkap. Pengambilan data dari ponsel yang disita. Harusnya ditetapkan tersangka, lakukan penyidikan, barulah bisa lakukan penyitaan ponsel dan penyedotan data,” katanya.

Unud Buka Posko untuk Mahasiswa

Posko pengaduan bantuan hukum juga dibuka Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud). Hanya, posko itu eksklusif bagi mahasiswa Unud yang terdampak kekerasan polisi saat ikut demo di depan Mapolda Bali dan di depan kantor DPRD Bali.

“BPM (Badan Perwakilan Mahasiswa) Unud buka juga. Supaya bisa menyeluruh ke semua fakultas. BEM FH (Fakultas Hukum) yang bantu untuk advokasi,” kata anggota BEM FH Unud Firmansyah Krisna Maulana.

Krisna mengatakan sebanyak empat mahasiswa Unud yang ikut demonstrasi di depan Mapolda Bali turut ditangkap polisi saat kerusuhan terjadi. Mereka adalah mahasiswa dari Fakultas Peternakan, Fakultas Teknik, dan dua orang dari Fakultas Ilmu Budaya.

Mereka ditangkap polisi saat terjadi kerusuhan di depan kantor DPRD Bali, Sabtu malam. Kini setelah diperiksa seharian, empat mahasiswa Unud itu sudah dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindakan anarkistis.

“Sejauh ini rekan kami, hanya empat orang itu. Tapi sudah dilepas. Mereka tidak terbukti,” kata Krisna.

Krisna mengatakan pelaporan yang diajukan tentang beberapa mahasiswa Unud yang sempat dikabarkan hilang pascademo. Ada juga pelaporan dari beberapa mahasiswa Unud yang kena lemparan batu dan gas air mata saat kerusuhan terjadi.

“Bahkan ada teman-teman dari medis yang kena juga,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *