Enam Pria Ditangkap Terkait Pencurian Barang Elektronik di Kota Kupang

Posted on

Enam pria di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial RT (26), YT (28), JA (28), OO (35), SPT (27), dan AS (29) ditangkap polisi. Mereka ditangkap Tim Macan Polsek Kota Lama lantaran terlibat pencurian sejumlah barang elektronik.

“Mereka itu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di Kota Kupang,” ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu, kepada infoBali, Kamis (24/4/2025) malam.

Yohny mengungkapkan enam pria tersebut diduga kuat sebagai pelaku pencurian dan sering meresahkan warga Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Kelapa Lima. Menurutnya, mereka ditangkap berdasarkan sejumlah laporan polisi di Polsek Kota Lama.

Laporan pertama diterima Polsek Kota Lama pada Sabtu (22/3/2025) terkait pencurian dua air conditioner (AC) bekas, satu kipas angin, dan rice cooker di Mess Restoran Taman Laut Handayani, Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kemudian, laporan kedua diterima pada Rabu (16/4/2025) terkait pencurian dua rol kabel dan tiga lampu sorot di Kantor Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Kupang pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 08.00 Wita.

Laporan ketiga diterima pada Sabtu (19/4/2025) terkait pencurian satu kompresor merk SPD orange dan satu tabung pres milik warga di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Menurut Yohny, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman closed-circuit television (CCTV) di tiga lokasi berdasarkan tiga laporan itu. Polisi akhirnya menangkap RT di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, sekitar pukul 00.30 Wita.

Setelah diinterogasi, baru terungkap ada keterlibatan lima rekan RT, yaitu YT, JA, OO, SPT, dan AS. Polisi kemudian bergerak dan menangkap mereka dalam waktu dan lokasi berbeda.

Selain RT, YT, JA, OO, SPT, dan AS, Yohny melanjutkan, polisi juga turut mengamankan mobil rental Daihatsu Xenia, kompresor Honda GX 160, tabung pres ban, satu set kunci, 10 rol lampu hias strip, dua buah parang, satu springbed, dan satu buah handphone (HP) merk Vivo.

“Saat ini kami masih lakukan penyelidikan lanjutan terhadap enam pelaku karena diduga mereka melakukan aksi pencurian di tempat lainnya. Tentunya kami akan memproses hukum karena sangat meresahkan masyarakat,” terang Yohny.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *