Enam Mahasiswa Bima Rusak Mobil Dinas Saat Demo Berujung Tersangka

Posted on

Enam mahasiswa menjadi tersangka perusakan mobil Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak dan Keswan) Kabupaten Bima. Mereka merusak mobil dinas tersebut saat demo mendesak pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS), Rabu (28/5/2025).

Para tersangka masing-masing berinisial MH (23), DDY (18), FD (19), ES (23), AD (18), dan MA (24). Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 212 KUHP.

Mereka saat ini ditahan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Berikut fakta-fakta enam mahasiswa rusak mobil Disnak dan Keswan Kabupaten Bima saat demo berujung tersangka.

Awal Mula Perusakan

Peristiwa perusakan mobil Disnak dan Keswan Kabupaten Bima oleh mahasiswa terjadi di jalan lintas Bima-Sumbawa tepatnya di Des Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima pada Rabu.

Dari video yang beredar, sejumlah mahasiswa merusak mobil dinas yang dikendarai oleh Plt Kepala Disnak dan Keswan Kabupaten Bima Joko Agus Guyanto, saat melintas di jalan.

Perusakan mobil berpelat merah dengan nomor polisi EA 1047 YY itu diketahui terjadi saat mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembentukan PPS di sekitar Bandara Bima.

Tersangka Bisa Bertambah

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan video yang ada, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka.

“Bisa saja bertambah nanti. Tergantung fakta dan pemeriksaan penyidikan kami,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Bima, Sabtu (31/5/2025).

Abdul Malik menegaskan enam mahasiswa yang menjadi tersangka tidak ada kaitannya dengan aksi unjuk rasa atau demo, beberapa waktu lalu. Namun hal ini, adalah masalah tindak pidana dengan melakukan perusakan mobil Disnak dan Keswan di muka umum secara bersama-sama.

“Silakan demo, kami tak mungkin menahan orang demo. Namun, perkara ini, menindaklanjuti laporan masyarakat yang kemudian kami lakukan penyelidikan,” tegasnya.

Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, menjelaskan penetapan enam mahasiswa sebagai tersangka dugaan perusakan mobil dinas sudah melalui prosedur. Proses penegakan hukum dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Sudah melalui proses. Hari ini, enam tersangka ini akan dibawa dan dititipkan ke Polda NTB,” jelasnya.

Polisi Tak Persoalkan Aksi Demo, tapi Perusakan

Eko menegaskan kepolisian tidak mempersoalkan aksi demo yang dilakukan oleh para mahasiswa. Hal itu merupakan aspirasi mereka yang mendesak pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS). Polisi pun ikut mengawal dengan pendekatan humanis.

“Kami tidak persoalkan mereka demo. Saat mereka demo kami tetap kawal. Yang menjadi persoalan adalah mereka melakukan perusakan,” katanya.

Eko mengatakan saat mahasiswa demonstrasi di Bandara Bima, polisi sudah meminta agar mereka mensterilkan lokasi. Para pendemo diminta tidak melakukan kegiatan atau hal-hal apa pun. Polisi juga mengamankan motor-motor mahasiswa yang tidak memiliki spion dan pelat nomor.

“Setelah kami amankan, kami kembalikan kepada mahasiswa untuk dibawa pulang. Tidak kami tilang meski tidak ada spion dan nomor pelat,” beber Eko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *