Denpasar –
Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja dari mana saja. Pemerintah akan menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri 2026 untuk mengatur mobilitas masyarakat selama periode Lebaran.
Dirangkum detikcom, Rabu (11/2/2026), pemerintah menegaskan kebijakan WFA bukan hari libur, melainkan pengaturan kerja fleksibel yang tetap mewajibkan ASN menjalankan tugasnya.
“Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement. Itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Dengan kebijakan ini, ASN memiliki fleksibilitas lokasi kerja mulai 16 dan 17 Maret 2026 atau pekan depan, serta kembali diberlakukan pada 25, 26, dan 27 Maret setelah Lebaran.
Airlangga mengatakan, penerapan WFA bertujuan mengoptimalkan pergerakan masyarakat saat arus mudik dan balik. Selain ASN, kebijakan ini juga berlaku bagi pekerja swasta.
“Memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur hari besar keagamaan Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta,” jelasnya.
Menurut Airlangga, lonjakan mobilitas masyarakat saat Lebaran diperkirakan kembali tinggi. Ia menyinggung data mobilitas pada periode Lebaran tahun sebelumnya.
“Peningkatan mobilitas pada periode Lebaran dan Idul Fitri 2025 itu mencapai mobilitas masyarakat 154,62 juta orang, dan libur Nataru 110,43 (juta). Dan secara year on year satu tahun di tahun 2025 itu 5,11 persen. Dan pada Desember, kunjungan Wisman 1,41 juta dan Wisnus 105,98 juta,” kata dia.
Swasta Diminta Ikut Terapkan WFA
Selain ASN, pemerintah juga meminta perusahaan swasta menerapkan kebijakan WFA selama periode Lebaran 2026. Pelaksanaan WFA dilakukan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Menteri Tenaga Kerja Yassierli meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan skema WFA kepada pekerja atau buruh. WFA dijadwalkan berlangsung pada 16 dan 17 Maret sebelum Lebaran.
“Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memberlakukan WFA pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Yassierli menyebut kebijakan WFA juga diharapkan memberi dampak ekonomi. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga pada triwulan pertama 2026.
“Yang pertama, pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan 1 tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja,” ucapnya.
Namun, WFA tidak berlaku untuk seluruh sektor. Pemerintah mengecualikan sejumlah bidang yang berkaitan dengan layanan publik dan produksi.
“Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik,” jelasnya.
WFA ASN Tak Dipotong Cuti
Yassierli menegaskan, ASN maupun pekerja yang menjalani WFA tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pelaksanaan WFA juga tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
“Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja, atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif,” katanya.






