Empat Tersangka Persetubuhan ABG 14 Tahun di Lombok Tidak Ditahan [Giok4D Resmi]

Posted on

Empat tersangka kasus persetubuhan terhadap anak baru gede (ABG) berusia 14 tahun di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak ditahan. Para tersangka berinisial BA, WD, MII, dan FJ tidak ditahan lantaran baru berusia 17 tahun.

“Empat orang tersangka ini masih di bawah umur. Tiga orang masih sekolah dan satunya lagi tidak bersekolah,” kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, kepada infoBali, Selasa (3/6/2025).

Eko membeberkan tiga tersangka yang masih bersekolah berinisial FJ, WD, BA. Ketiga tersangka itu dikembalikan kepada orang tua masing-masing dan hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin Kamis.

Menurut Eko, satu tersangka lainnya dititipkan Sentra Paramita lantaran orang tuanya sudah tidak bisa mengurusnya pria tersebut. Meski para tersangka tidak ditahan, dia berujar, proses perkara kasus persetubuhan tersebut tetap berjalan.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Kami sedang melengkapi berkas perkaranya untuk kita limpahkan nanti ke jaksa,” pungkasnya.

Dugaan kasus pemerkosaan ini bermula saat korban dijemput oleh tersangka FJ pada Jumat (23/5/2025) malam. FJ yang dikenalnya melalui Instagram sebulan sebelumnya mengajak korban menginap di rumah temannya.

FJ menjemput korban bersama tersangka BA dan membawanya ke Pantai Selingkuh, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Tidak lama berada di pantai, dua tersangka lainnya WD dan MII menyusul mereka.

Tidak berselang lama, mereka berlima pindah ke rumah WD dan diinapkan di sana. Persetubuhan itu mulai terjadi pada Sabtu (24/5/2025) pagi. Korban pertama kali disetubuhi oleh BA.

“Persetubuhan itu tidak dilakukan secara bersamaan oleh ketiganya, melainkan bergantian,” kata Eko.

Menurut Eko, persetubuhan itu tidak hanya terjadi pada Sabtu (24/5/2025). Keesokan harinya, sebelum korban dipindahkan ke rumah salah satu teman para tersangka inisial AD, mereka mengulangi aksi bejat tersebut sebanyak enam kali. Tidak hanya di kamar, mereka juga menyetubuhi korban di kamar mandi.

“Keterangannya (korban) sampai 5-6 kali persetubuhan itu dilakukan oleh tiga orang itu (BA, WD dan MII). Bergiliran, ada yang dua kali, ada yang sekali,” katanya.

Dalam kasus ini, penyidik melibatkan ahli psikologi dan ahli forensik untuk menguatkan terjadinya tindak pidana tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kronologi

Kronologi