Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menolak seluruh eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan oleh eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Gianyar periode 2018-2022, Pande Made Purwata (56). Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Tipikor Denpasar, Jumat (9/5/2025).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Semua keberatan yang diajukan eksepsi terdakwa ditolak,” ujar Ketua Majelis Putu Gede, Jumat siang.
Majelis hakim menilai dakwaan jaksa sudah sangat jelas, cermat, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan membuktikan dakwaan pada 21 Mei 2025.
Made Purwata yang diadili karena korupsi sebesar Rp 3,6 miliar lebih itu menyeret sejumlah nama. Seperti Sri Sartika Gustini selaku Staf Sekretariat KONI Gianyar dan anggota pelaksana pengadaan barang dan jasa tahun 2018-2022 (berkas tuntutan terpisah). Lalu I Wayan Rutawan (Ketua Harian), I Made Purwita (Sekretaris Umum), dan I Nyoman Ari Temaja (Bendahara Umum).
Purwata diduga mengelola dana hibah KONI Gianyar 2019 senilai Rp 1,98 miliar tidak sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Ia tidak menyetorkan penerimaan jasa giro ke rekening kas Kabupaten Gianyar sebesar Rp 27,68 juta.
Kemudian, Purwata membuat pertanggungjawaban penggunaan dana yang melebihi RAB-NPHD dengan total penggunaan mencapai Rp 1,23 miliar dari Rp 726 juta.
Terdakwa diduga menyalahgunakan dana hibah senilai melebihi realisasi sebesar Rp 1,65 miliar. Dana itu untuk memperkaya terdakwa dan pengurus lainnya.
Purwata juga disebut memperkaya para official cabang olahraga (cabor) terkait pemberian bonus kepada juara umum sebesar Rp 220 juta. Lalu memperkaya wasit dan juri Kabupaten Gianyar saat kegiatan Porprov Bali XIV 2019 dengan menerima honor tambahan Rp 26 juta.
Peserta dan panitia juga ikut diperkaya dalam rangka kegiatan pelatihan pelatih, pelatihan fisik, hingga penanganan pasca cidera sebesar Rp 47,75 juta.
Atas perbuatannya, Purwata didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Purwata mengambil sebagian dana hibah untuk keperluan lain di luar NPHD. Antara lain, membiayai perjalanan dinas, memberi uang saku wasit yang bertugas di laga Porprov, belanja pakaian olahraga, dan pakaian dinas pengurus serta staf KONI Gianyar.
Purwata juga menggunakan dana hibah untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang berkaitan dengan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Total dana hibah yang terpakai mencapai Rp 72,2 juta. Jumlah itu sudah dilebihkan atau mark up oleh Purwata.
Saat ini, uang sebesar Rp 231,6 juta sudah disita dari tangan Purwata. Masih ada beberapa aset yang juga masih diupayakan disita dari tangan eks Ketua KONI Gianyar itu.