Mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 di Diskop UKM NTB.
Adik dari mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah itu memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. Ia datang mengenakan baju oranye bernuansa merah muda dan masker putih.
“Iya, hari ini diperiksa. Yang bersangkutan sudah datang untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu (6/8/2025).
Saat ditanya soal kemungkinan penahanan, Regi belum bisa memberikan kepastian. “Nanti saja lihat. Masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Novi menyatakan kesiapannya menjalani pemeriksaan. “Saya siap kooperatif,” ucapnya setibanya di Polresta Mataram.
Ia mengaku datang dari Sumbawa ke Mataram sejak Selasa malam (5/8/2025). Sebelumnya, Novi dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (3/7/2025), namun absen karena alasan kesehatan.
“Kemarin lagi berobat di Sumbawa,” kata Novi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan total enam tersangka. Novi menjadi tersangka terakhir yang diperiksa. Sementara lima tersangka lainnya telah lebih dulu diperiksa dan ditahan di Rutan Polresta Mataram.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Lima tersangka tersebut adalah mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, M Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah yang merupakan istri Wirajaya Kusuma.
Mereka memiliki jabatan dan peran berbeda saat pengadaan masker yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar. Wirajaya Kusuma saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Kamaruddin adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM, M Haryadi Wahyudin sebagai staf Bidang UKM, dan Rabiatul Adawiyah juga turut terlibat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari pengadaan masker COVID-19 dengan nilai anggaran Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Penyelidikan oleh Polresta Mataram dimulai sejak Januari 2023. Pada pertengahan September 2023, status perkara naik ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan total enam tersangka. Novi menjadi tersangka terakhir yang diperiksa. Sementara lima tersangka lainnya telah lebih dulu diperiksa dan ditahan di Rutan Polresta Mataram.
Lima tersangka tersebut adalah mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, M Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah yang merupakan istri Wirajaya Kusuma.
Mereka memiliki jabatan dan peran berbeda saat pengadaan masker yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar. Wirajaya Kusuma saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Kamaruddin adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM, M Haryadi Wahyudin sebagai staf Bidang UKM, dan Rabiatul Adawiyah juga turut terlibat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari pengadaan masker COVID-19 dengan nilai anggaran Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Penyelidikan oleh Polresta Mataram dimulai sejak Januari 2023. Pada pertengahan September 2023, status perkara naik ke tahap penyidikan.