Rosiady Husaenie Sayuti mengajukan banding setelah divonis delapan tahun penjara. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ngotot menyebut dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB City Center (NCC).
“Ya, hari ini kami resmi mengajukan banding,” kata kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari, Kamis (16/10/2025).
Rofiq menuturkan kliennya merasa putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram tidak adil. Menurutnya, kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar yang dituduhkan dalam perkara itu tidak ada.
“Itu merupakan tagihan kepada PT Lombok Plaza yang tidak membayar. Artinya, wanprestasi terhadap ketentuan di dalam perjanjian. Memperkaya diri sendiri itu tidak ada. Memperkaya orang lain pun menurut kami tidak terbukti,” imbuh Rofiq.
Sementara itu, jaksa penuntut hingga saat ini belum menentukan sikap terkait putusan majelis hakim itu. Jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding atau tidak.
“Kami harus pikir-pikir dulu dalam waktu tenggang waktu tujuh hari, baru kita nyatakan sikap banding,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Zulkifli Said.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhi pidana penjara delapan tahun terhadap Rosiady. Tak hanya itu, Sekda NTB era Gubernur TGB Muhammad Zainul Majdi itu juga dikenakan pidana denda Rp 400 juta subsider lima bulan kurungan badan.
Rosiady dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NCC antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan PT Lombok Plaza. Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. Adapun, jaksa penuntut sebelumnya menuntut agar Rosiady dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain Rosiady, kasus ini juga melibatkan terdakwa lainnya, yakni bekas Direktur PT Lombok Plaza Doly Sutahajaya Nasution. Dolly dijatuhi penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan.
Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti mengajukan banding setelah divonis delapan tahun penjara korupsi pembangunan NTB City Center (NCC).
“Kami harus pikir-pikir dulu dalam waktu tenggang waktu tujuh hari, baru kita nyatakan sikap banding,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Zulkifli Said.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhi pidana penjara delapan tahun terhadap Rosiady. Tak hanya itu, Sekda NTB era Gubernur TGB Muhammad Zainul Majdi itu juga dikenakan pidana denda Rp 400 juta subsider lima bulan kurungan badan.
Rosiady dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NCC antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan PT Lombok Plaza. Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. Adapun, jaksa penuntut sebelumnya menuntut agar Rosiady dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain Rosiady, kasus ini juga melibatkan terdakwa lainnya, yakni bekas Direktur PT Lombok Plaza Doly Sutahajaya Nasution. Dolly dijatuhi penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan.
Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti mengajukan banding setelah divonis delapan tahun penjara korupsi pembangunan NTB City Center (NCC).






