Eks Mantri BRI Jembrana Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Capai Rp 1,7 Miliar

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menetapkan Sayu Putu Rina Dewi, eks mantri BRI Unit Ngurah Rai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dia diduga membuat kredit menggunakan nama fiktif atau kredit topengan dan menggunakan tabungan nasabah untuk keuntungannya.

Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan korban penipuan Sayu mencapai 100 orang. “Kami menetapkan Sayu Putu Rina Dewi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di unit kerja BRI Ngurah Rai,” paparnya saat merilis kasus tersebut di Kejari Jembrana, Selasa (15/4/2025).

Meyke menjelaskan Sayu menipu nasabah dan tempatnya bekerja sejak 2023 hingga 2024. Adapun kerugian akibat praktik lancung tersebut mencapai Rp 1,7 miliar.

Sayu sempat mengembalikan kerugian sebesar Rp 202 juta. Namun, masih ada sisa kerugian yang belum dikembalikan sekitar Rp 1,5 miliar.

Sayu, Meyke berujar, sempat berstatus terpidana karena penggelapan. Ia sempat divonis penjara 1 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Negara.

Jaksa menjerat Sayu dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara,” ujar Meyke.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *