Eks Kepsek SMKN 1 Larantuka Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 323 Juta

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menetapkan mantan kepala selolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Larantuka, Lusia Tuti Fernandez alias LYTF, sebagai tersangka korupsi senilai Rp 323 juta. Dugaan korupsi itu terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite tahun anggaran 2022.

“Perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 323 juta lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS dan dana komite SMK Negeri 1 Larantuka tahun anggaran 2022,” ujar Kepala Kejari Flores Timur, Rolly Manampiring, Kamis (3/7/2025).

Rolly mengungkapkan Lusia langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juli 2025. Menurutnya, Lusia melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Larantuka. Sebelum penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan dari Puskesmas Nagi dan dinyatakan sehat untuk menjalani masa penahanan,” jelas Rolly.

Kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Larantuka telah diusut Kejari Flores Timur sejak Oktober 2024. Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi sebelum akhirnya menetapkan Lusia sebagai tersangka. Puluhan saksi itu terdiri dari guru-guru hingga pengurus komite di sekolah tersebut.

Dugaan korupsi itu bahkan memicu guru-guru di SMKN 1 Larantuka menyegel ruangan kepsek pada Oktober 2024. Ketika itu, para guru menuding Lusia telah memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022. Mereka kesal lataran Lusia mencatut nama guru-guru dalam laporan dana BOS itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *