Eks Kepala UDD PMI Lombok Barat Tak Terima Dipecat, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Posted on

Eks Kepala Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat, Harpatul Aini, menyampaikan keberatan atas pemecatan dirinya. Ia menilai pemecatan tersebut cacat prosedur, penuh kejanggalan, dan tidak sesuai aturan organisasi.

Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 01 Tahun 2025 tertanggal 11 Juni 2025 yang mencabut SK Nomor 10/S.KP/PK/2024. Namun, Harpatul mengaku tak mengetahui alasan pemecatan tersebut.

“Nah, saya kurang tau alasan Ketua Pengurus yang baru. Sudah saya minta penjelasan langsung tapi mereka tidak mau menjelaskan. Mereka hanya memaksa saya menerima SK pemecatan,” ucap Harpatul saat dihubungi infoBali, Selasa (24/6/2025).

Dalam surat keberatannya, Harpatul menyebut pemecatan dilakukan secara terburu-buru dan terkesan dipaksakan. Ia menegaskan tidak pernah mengundurkan diri, masih sanggup menjalankan tugas, tak pernah melanggar aturan, dan tidak terlibat tindakan pidana.

Ia juga menyampaikan keberatannya karena Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) miliknya digunakan sebagai dasar izin operasional UDD PMI Lombok Barat untuk lima tahun ke depan.

“Melalui surat pembelaan ini, izinkan saya untuk menempuh jalur hukum dan melakukan upaya pencabutan atas penggunaan nama saya sebagai penanggungjawab, STR dan SIP di UDD PMI Kabupaten Lombok Barat yang digunakan untuk kebutuhan izin operasional 5 tahun (sampai masa reakreditasi). Dan saya tidak berkenan jika nama saya disalah gunakan oleh Kepala UDD PMI Lombok Barat yang baru,” imbuhnya.

Ketua PMI Lombok Barat, Haris Karnain, menanggapi bahwa pemecatan merupakan hal biasa dalam organisasi. Prosesnya, menurut Haris, telah dilakukan secara internal.

“Hal biasa dalam sebuah organisasi sehingga penyelesainnya dilakukan secara internal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemecatan Harpatul merupakan bagian dari langkah normalisasi dan pemulihan organisasi untuk menyiapkan audit, baik internal maupun eksternal.

“Guna menyiapkan proses audit baik eksternal maupun internal untuk perbaikan jalannya kegiatan organisasi maupun operasionalisasi layanan kemanusiaan baik di markas PMI Lobar maupun UDD Lombok Barat,” jelas Haris.

Menurut Haris, keputusan pemecatan telah melalui sejumlah pertimbangan dan rekomendasi, yakni rekomendasi pleno hasil Muskab PMI Lombok Barat pada 22 Mei 2025, rekomendasi PMI Provinsi NTB pada 9 Juni 2025, legal opinion dari law officer sekaligus Dewan Kehormatan PMI Lombok Barat, dan rapat pleno pengurus bersama Dewan Kehormatan PMI Lombok Barat pada 9 Juni 2025.

Meski begitu, Haris memastikan operasional UDD PMI Lombok Barat tetap berjalan normal. Ia juga menyatakan pihaknya membuka ruang bagi Harpatul untuk menempuh jalur hukum.

“Sejak awal kami sampaikan memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk menggunakan hak pembelaannya kepada organisasi PMI dengan menempuh jalur yang benar dan legal,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *