Mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ali Fikri, kembali diperiksa, Senin (30/6/2025). Ia diperiksa terkait kasus korupsi sewa alat berat pada balai di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB tersebut.
“Iya, yang bersangkutan hari ini diperiksa,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin (30/6/2025).
Regi mengatakan pemeriksaan Ali Fikri dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemeriksaan Ali dilakukan di ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram.
“Pemeriksaan dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara,” terang Regi.
Pemeriksaan Ali Fikri berlangsung dari siang hingga sore. Ali terlihat keluar dari ruang penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram sekitar pukul 16.46 Wita. “Dari jam 2 (siang diperiksa),” ucap Ali.
Ali membantah pernyataan Regi sebelumnya yang mengatakan uang sewa alat berat masuk ke rekening istri Ali. Regi mengungkapkan hal itu berdasarkan keterangan Muhammad Efendi, kontraktor yang menyewa alat berat di BPJP Wilayah Lombok.
Menurut Ali, transfer Efendi ke rekening istrinya bukan uang sewa alat berat, melainkan pengembalian pinjaman. Efendi, terang Ali, meminjam uang untuk usaha sebesar Rp 180 juta. “Itu yang dikembalikan,” ujarnya.
Ali mengakui Efendi menyewa sejumlah alat berat ke BPJP Wilayah Lombok pada 2021. Alat berat yang disewa berupa ekskavator, dump truck, dan mixer molen. Namun, Ali tak mengingat nominal sewa untuk tiga jenis alat berat itu, kecuali ekskavator.
“Sehari Rp 1,2 juta untuk ekskavator. Dump truck lupa saya, ada di kontraknya. Mixer molen? Murah itu, sudah ada di kontraknya,” ujar Ali.
Ekskavator yang disewa Efendi, tutur Ali, kemudian mengalami kerusakan. Efendi kemudian memperbaiki kerusakan itu dengan biaya sendiri sebesar Rp 143 juta. Ali kemudian membuatkan kontrak untuk pengembalian dana perbaikan sesuai nominal yang dikeluarkan Efendi.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Namun, Ali tidak mengetahui pasti uang Efendi itu sudah dikembalikan atau belum oleh pemerintah. Pasalnya, ketika baru dibuatkan kontrak pengembalian, Ali dipindahtugaskan sehingga tidak lagi menjabat sebagai Kepala BPJP Wilayah Lombok.
“Nggak tahu lah (diganti atau sudah uang perbaikan). Cuma saya sudah buatkan kontrak pengembalian dananya (uang perbaikan Efendi),” cetus Ali.
Kontrak yang dibuat Ali, uang perbaikan Rp 143 juta yang dilakukan Efendi akan dikembalikan dalam jangka waktu 10 tahun. Sistemnya, setengah uang sewa ekskavator tersebut dimasukkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Setengahnya lagi uang sewa dihitung sebagai pengganti ke Efendi.