Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyerahkan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, untuk selanjutnya menunggu proses peradilan. Tangannya diborgol dan dikawal ketat.
Pantauan infoBali, Fajar tiba di Kejari Kota Kupang pada pukul 10.18 Wita, Selasa (10/6/2025). Ia dikawal ketat oleh sejumlah penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT.
Sebagian wajah Fajar tertutup masker. Dia mengenakan kaos putih berkerah dan tangannya diborgol. Tak ada sepatah kata pun terlontar dari mulut Fajar saat ditanyai oleh wartawan. Dia hanya menunduk dan terdiam.
Fajar kemudian langsung dikawal masuk ke dalam ruangan staf Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang untuk pemeriksaan berkas-berkas. Saat ini, proses pemeriksaan berkas juga sedang berlangsung.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, mengatakan proses penyerahan itu akan disampaikan resmi melalui konferensi pers ketika tahap dua.
“Nanti, nanti saja ya. Setelah tahap dua baru konferensi pers bersama. Saya rapat dulu,” ujar Ikhwan kepada wartawan di Kejari Kota Kupang, Selasa.
Diberitakan sebelumnya, Fajar sudah mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri pada Senin (17/3/2025).
Fajar menjadi tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Ketiga korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Adapun korban dewasa berinisial SHDR, berusia 20 tahun. Polri juga mengusut kasus narkoba Fajar. Dia telah dinyatakan positif narkoba.