Jakarta –
Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Sidang etik tersebut digelar terkait kepemilikan barang bukti narkotika oleh Didik.
“(Sidang etik dilaksanakan di) Gedung TNCC pukul 09.00 WIB (kurang lebih), Kamis 19 Februari 2026,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Trunoyudo belum memerinci susunan Majelis Komisi Kode Etik Polri yang akan memimpin jalannya persidangan tersebut.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen Polri untuk mengusut kasus itu hingga tuntas. Dia memastikan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk jika dilakukan oleh oknum internal.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” kata Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Isir menyebut langkah yang diambil menjadi bukti bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan. Dia juga menegaskan tidak akan ada perlakuan istimewa bagi anggota yang tersangkut kasus narkoba.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ucapnya.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan Didik dalam pusaran bisnis haram tersebut.






