Eks Kadiskes Kupang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kupang, Robert Amheka, jadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.

“Kami melakukan penahanan terhadap seorang pejabat tinggi daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOK Puskesmas se-Kabupaten Kupang TA 2021 hingga 2022,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, Selasa (5/7/2025).

Raka Putra menjelaskan Robert saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Kupang. Ia ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025.

“Penahanannya juga dimulai hari ini hingga 24 Agustus 2025 dan tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Raka Putra.

Raka Putra mengungkapkan Dana BOK merupakan bantuan operasional dari pemerintah pusat melalui APBN untuk mendukung operasional layanan kesehatan tingkat puskesmas.

Menurutnya, dana ini digunakan untuk kegiatan seperti pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), deteksi dini dan pencegahan penyakit, serta pemenuhan tenaga kesehatan kontrak dan kegiatan promotif dan preventif lainnya di wilayah kerja Puskesmas.

Dalam kasus tersebut, Raka Putra berujar, Robert diduga melakukan pemotongan dana BOK pada setiap tahapan pencairan, dengan total dana yang diterima sebesar Rp 598,8 juta. Hal ini terungkap dari keterangan para kepala puskesmas.

“Pemotongan tersebut dilakukan atas tekanan dan ancaman mutasi atau nonjob dari tersangka terhadap setiap kepala puskesmas yang tidak memenuhi permintaannya,” ungkap Raka.

Raka Putra menegaskan beberapa kepala puskesmas bahkan dimutasi secara sepihak. Atas perbuatannya Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang mengeluarkan surat teguran atas tindakan tersebut.

Robert dijerat dengan Pasal 12F juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 12E juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami sangat komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana pelayanan publik seperti BOK yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat,” pungkas Raka Putra.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *