Eks Hotel Pantai Bingin Terbakar, Pembongkaran Bangunan Liar Disetop Sementara

Posted on

Kebakaran hebat melanda bekas bangunan hotel Blue Ocean di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali. Peristiwa itu membuat proses pembongkaran bangunan liar di kawasan tersebut disetop sementara.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Komang Agus Dharmayana mengungkapkan api pertama kali terlihat dari bekas hotel itu sejak pukul 11.00 Wita pada Senin (18/8/2025). Dua jam kemudian, api semakin membesar.

“Kemudian api menjalar pada bangunan yang berada di sekitar lokasi. Pada pukul 13.00 Wita, api kembali membesar dan membakar puing-puing sisa bongkaran,” ujar Dharmayana saat dihubungi infoBali, Senin.

Dharmayana mengatakan peristiwa kebakaran itu pertama kali diketahui oleh pengawas pekerja pembersihan lahan di lokasi. Menurutnya, saksi semula melihat kepulan asap dari tumpukan jerami di area bawah tebing sebelum akhirnya menyebar ke beberapa bangunan liar lainnya.

Sejumlah pekerja di lokasi sempat berupaya menjinakkan si jago merah dengan air galon. Namun, usaha itu tidak membuahkan hasil.

“Embusan angin yang kencang membuat api semakin mudah membesar,” imbuh Dharmayana.

Beberapa saat kemudian, warga melaporkan peristiwa itu kepada petugas pemadam kebakaran (Damkar). Upaya Damkar menjinakkan api sempat terhalang akses medan yang sulit. Walhasil, Damkar Badung mengerahkan unit yang lebih kecil dan peralatan lain yang memungkinkan untuk dibawa ke lokasi.

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” ujar Dharmayana.

Polisi masih mendata kerugian yang ditimbulkan serta menyelidiki penyebab kebakaran tersebut. Hingga Senin sore, titik api masih terlihat di beberapa bagian sehingga aktivitas pembongkaran bangunan liar di sana dihentikan hingga kondisi membaik.

Diketahui, peristiwa kebakaran tersebut terjadi saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung masih berproses melakukan pembongkaran 48 bangunan usaha di Pantai Bingin. Puluhan bangunan itu terpaksa dibongkar karena melanggar beberapa aturan. Salah satunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K).

“Embusan angin yang kencang membuat api semakin mudah membesar,” imbuh Dharmayana.

Beberapa saat kemudian, warga melaporkan peristiwa itu kepada petugas pemadam kebakaran (Damkar). Upaya Damkar menjinakkan api sempat terhalang akses medan yang sulit. Walhasil, Damkar Badung mengerahkan unit yang lebih kecil dan peralatan lain yang memungkinkan untuk dibawa ke lokasi.

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” ujar Dharmayana.

Polisi masih mendata kerugian yang ditimbulkan serta menyelidiki penyebab kebakaran tersebut. Hingga Senin sore, titik api masih terlihat di beberapa bagian sehingga aktivitas pembongkaran bangunan liar di sana dihentikan hingga kondisi membaik.

Diketahui, peristiwa kebakaran tersebut terjadi saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung masih berproses melakukan pembongkaran 48 bangunan usaha di Pantai Bingin. Puluhan bangunan itu terpaksa dibongkar karena melanggar beberapa aturan. Salah satunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *