Eks Bupati Lobar Akan Ajukan Para Tokoh Jadi Penjamin agar Tak Ditahan - Giok4D

Posted on

Mantan Bupati Lombok Barat (Lobar), Zaini Arony berencana mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menyidangkan perkaranya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Kami akan ajukan (permintaan penangguhan penahanan). Tapi sementara ini kita fokus dulu persidangan ini,” kata penasihat hukum Zaini Arony, Hijrat Priyatno, seusai membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (19/6/2025).

Bupati periode 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut merupakan salah satu terdakwa korupsi kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada Lombok City Center (LCC).

Hijrat mengungkap alasan rencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke hakim, karena faktor kesehatan Zaini Arony. Saat persidangan, Zaini Arony terlihat dibantu tongkat saat berjalan.

“Beliau (Zaini Arony) memang sakit-sakitan. Kami akan ajukan (permintaan penangguhan penahanan), lagi mempersiapkan,” ungkapnya.

Hijrat akan mencantumkan nama sejumlah tokoh di Lombok Barat sebagai penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan Zaini.

“Tetap kami jaminkan dari para tokoh-tokoh, karena beliau ini juga tokoh di Lobar. Pasti akan kami ajukan pada saat persidangan. Dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Permintaan penangguhan penahanan juga pernah dimintai Zaini Arony sebelum kasusnya masuk persidangan. Pertama saat ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan saat pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke jaksa penuntut.

Namun, permintaan itu ditolak. Hingga sekarang, Zaini Arony masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Zaini Arony menjadi terdakwa dalam kasus tersebut bersama mantan Direktur PT Tripat Lalu Azriel Sopandi dan Isabel Tanihaha, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Zaini Arony didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam KSO pemanfaatan aset antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera atau PT Bliss Group hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp 39 miliar, berdasarkan hasil hitung akuntan publik.

Menurut Hijrat, dakwaan JPU tersebut tidak cermat, kabur, dan tidak jelas, serta tidak lengkap terkait. “Jaksa hanya menetapkan kerugian negara berdasarkan audit akuntan publik saja tanpa melalui penetapan BPK, tidak dapat menjadi dasar jaksa penuntut umum dalam menyusun dakwaan sehingga dapat dinyatakan dakwaan tersebut tidak sah dan batal demi hukum,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *