Edi Endi Wajibkan Dinas-Sekolah Bersihkan Toilet dan Pilah Sampah Tiap Pagi baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Manggarai Barat

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menginstruksikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan sekolah, mulai pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk membersihkan toilet, drainase, dan gerakan bersih lain di lingkungan kantor dan sekolah masing-masing.

Kegiatan ini wajib dilaksanakan selama 30 menit setiap hari sebelum memulai aktivitas kantor dan kegiatan belajar mengajar. Instruksi itu juga melarang penggunaan kemasan plastik sekali pakai di lingkungan kantor dan sekolah.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Manggarai Barat Nomor DLHP.660/94/II/2026 tentang Korve/Gerakan Bersih-bersih Kantor dan Lingkungan Kerja tertanggal 9 Februari 2026. Instruksi berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Melaksanakan korve/gerakan bersih-bersih kantor dan lingkungan kerja secara menyeluruh dan berkelanjutan pada seluruh kantor dan fasilitas kerja baik dalam ruangan kerja maupun di luar ruangan kerja termasuk pembersihan halaman, taman, drainase, toilet dan area parkir kantor,” demikian poin pertama instruksi Edi Endi tersebut.

Edi Endi juga instruksikan penerapan program eco-office. Program ini dijalankan dengan tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai, pengelolaan sampah secara tertib dan benar, termasuk pemilahan sampah organik dan anorganik.

Edi Endi mengatakan instruksi itu menindaklanjuti instruksi Presiden terkait Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) pada rapat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah bersama seluruh Kepala Daerah dan Forkopimda seluruh Indonesia di Bogor pada 2 Februari 2026.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Manggarai Barat, Vinsensius Gande, mengatakan instruksi bupati itu sudah mulai dijalankan. “Sudah,” kata Vinsensius, Minggu (15/2/2026).