Bima –
Seorang pria berinisial SR (33), warga Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu saat bulan puasa. SR diamankan saat menunggu pembeli.
“Ya, ditangkap Rabu (11/3) tadi malam,” ucap Kapolsek Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).
Ahmad menjelaskan penangkapan SR berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh polisi.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan observasi, tim langsung menangkap SR yang saat itu menungu pembeli,” katanya.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 16 poket sabu siap edar. Selain itu, petugas menyita uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan sabu.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Saat ini, SR beserta BB yang diamankan sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” terang Ahmad.
Jalani Pemeriksaan Intensif
Terpisah, Kapolres Bima melalui Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah mengatakan SR yang ditangkap jajaran Polsek Madapangga saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bima,” kata dia.
Menurut Fardiansyah, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mendalami sejauh mana peran SR dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
“Kami lakukan pendalaman dan pengembangan dari penangkapan SR ini,” tandasnya.






