Duit dari pembayaran pajak di Bali terkumpul sebanyak Rp 5,13 triliun hingga April 2025. Jumlah penerimaan pajak itu sesuai data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali.
“(Penerimaan pajak di Bali) tumbuh positif 10,21% dibandingkan dengan periode April tahun lalu,” kata Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/5/2025).
Jumlah uang pajak sebanyak Rp 5,13 triliun itu baru terkumpul 28,54% dari target. Sebab, penerimaan pajak di Pulau Dewata pada 2025 ditargetkan mencapai Rp 17,99 triliun.
Darmawan mem-breakdown penerimaan per kantor pelayanan pajak (KKP). KKP Madya Denpasar menerima pajak Rp 2.754,74 miliar dari target Rp 8.579,94 miliar. Kemudian, KPP Pratama Singaraja menerima Rp 106,47 miliar dari target Rp 507,39 miliar.
“Capaian penerimaan Kanwil DJP Bali, jika dilihat dari per jenis pajaknya, berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 3.747,20 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 1.122,14 miliar, dan Pajak Lainnya sebesar Rp 264,16 miliar,” beber Darmawan.
Penerimaan pajak, jelas Darmawan, didorong oleh beberapa sektor usaha dominan, yakni perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp 942,69 miliar. Sektor usaha ini berkontribusi sebesar 18,36% dari total penerimaan pajak.
Selain itu, sektor usaha penyediaan akomodasi dan makan minum berkontribusi sebesar Rp 848,09 miliar atau 16,52%. Kemudian, penerimaan pajak dari sektor lain Rp 1.775,37 miliar atau 34,58%.
Sementara dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Darmawan berujar, jajaran Kanwil DJP Bali telah menerima pelaporan sebanyak 340.935 SPT PPh hingga Mei 2025. Jumlah ini meningkat 3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Jumlah tersebut terdiri dari 35.955 SPT WP badan, 267.280 SPT WP orang pribadi karyawan, dan 37.700 SPT WP orang pribadi non-karyawan,” jelas Darmawan.