Duh! Kapal-kapal TNI AL Nunggak BBM sampai Triliunan ke Pertamina

Posted on

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengungkapkan adanya tunggakan pembayaran bahan bakar minyak (BBM) operasional TNI AL kepada Pertamina. Tunggakan tersebut, yang mencapai angka triliunan rupiah, diminta untuk diputihkan karena mengganggu kegiatan operasional.

Hal itu disampaikan Ali dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). Ali mengeluhkan keterbatasan bahan bakar yang digunakan untuk operasional Angkatan Laut.

“Untuk bahan bakar memang ini masih kalau kami berpikir masih sangat terbatas, kemarin ada tunggakan itu bahan bakar Rp 2,25 triliun dan saat ini kami sudah dikenakan harus membayar utang lagi Rp 3,2 triliun. Itu sebenarnya tunggakan,” kata Ali, dilansir dari infoNews.

“Jadi ini mengganggu sekali, mengganggu kegiatan operasional dan harapannya sebenarnya ini bisa ditiadakan untuk masalah bahan bakar, diputihkan,” sambungnya.

Ali mengusulkan agar pengelolaan bahan bakar di lingkungan TNI AL diatur langsung oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan). Menurutnya, persoalan bahan bakar seharusnya menjadi urusan terpusat di Kemhan.

“Kemudian nanti mungkin diatur oleh Kemhan untuk masalah-masalah bahan bakar, terpusat oleh Kemhan, harapannya seperti itu,” ujarnya.

Ali menekankan pentingnya pasokan bahan bakar untuk Angkatan Laut. Ia menjelaskan bahwa kapal-kapal TNI AL tetap membutuhkan bahan bakar meskipun dalam keadaan tidak bergerak.

“Memang yang menggunakan bahan bakar terbesar pasti Angkatan Laut karena kapal kami ini walaupun diam saja tidak bergerak, tapi dieselnya tetap hidup, dan untuk menghidupkan air condition, AC karena kalau AC dimatikan peralatan elektronik akan rusak di dalamnya, itu bahayanya,” paparnya.

Selain tunggakan, Ali menyoroti harga BBM yang digunakan TNI AL. Saat ini, harga BBM yang berlaku untuk Angkatan Laut masih mengikuti harga industri. Ia berharap ke depan harga bahan bakar bagi TNI AL bisa dialihkan menjadi harga subsidi.