Organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dilaporkan ke polisi. Musababnya, ormas itu menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Lahan yang mereka duduki berada di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, seluas 127.780 meter persegi. GRIB Jaya bahkan meminta uang sebanyak Rp 5 miliar kepada BMKG.
Dilansir dari infoNews, tuntutan Rp 5 miliar itu sebagai syarat penarikan anggota ormas GRIB Jaya dari lokasi proyek. GRIB Jaya dilaporkan mendirikan pos dan beberapa anggotanya berjaga secara tetap di sana.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menilai tuntutan tersebut merugikan negara. Sebab, proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender yang dimulai sejak 24 November 2023.
Taufan mengatakan BMKG sudah menjelaskan kepada GRIB Jaya bahwa lahan tersebut adalah milik negara. Buktinya berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003 yang sebelumnya tercatat sebagai SHP Nomor 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan tanah tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi. Namun, ormas GRIB Jaya tak menerima penjelasan hukum dari BMKG.
Taufan juga bercerita gangguan yang dialami dalam proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG. Ormas GRIB Jaya disebut memaksa pekerja proyek untuk menghentikan aktivitas konstruksi. Massa juga menarik alat berat ke luar lokasi hingga menutup papan proyek dengan klaim ‘Tanah Milik Ahli Waris’.
BMKG kemudian melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Laporan itu memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG itu.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Taufan.
BMKG berharap kepolisian dan aparat berwenang segera menertibkan pendudukan lahan oleh ormas GRIB Jaya sehingga pembangunan dapat kembali dilanjutkan dan aset negara terjaga.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, merespons polemik lahan milik BMKG di Tangerang Selatan, Banten, yang diduduki ormas GRIB Jaya. Prasetyo mengatakan akan mengecek ihwal polemik tersebut.
“Aku belum dengar, nanti aku cek ya,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).
Meski begitu, Prasetyo memastikan kepolisian dan jajarannya tengah memberantas aksi premanisme dalam kurun dua minggu terakhir. Salah satunya aksi premanisme yang dibalut kegiatan ormas.
“Ada yang bersifat perorangan, ada yang bersifat kelompok-kelompok termasuk sebagaimana yang minggu lalu kami sampaikan yang dikemas dalam bentuk-bentuk organisasi-organisasi masyarakat kan,” ucap Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto itu.
“Bahkan, ada kejadian juga kan yang organisasinya bukan organisasi masyarakat, ini organisasi pengusaha juga. Jadi premanisme ini juga bentuknya bermacam-macam juga nih,” tambah Prasetyo.
Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya