Dua Tersangka Korupsi Masker COVID-19 di NTB Ajukan Penangguhan Penahanan

Posted on

Dua tersangka kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan penangguhan penahanan. Satreskrim Polresta Mataram masih menunggu gelar perkara sebelum memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Kami laksanakan gelar terlebih dahulu. Pertimbangannya bagaimana, nanti keputusannya setelah gelar,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Selasa (22/7/2025).

Dua tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan adalah eks Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku pejabat pembuatan komitmen (PPK) dalam pengadaan masker COVID-19 tersebut. “(Wirajaya dan Kamaruddin) sudah mengajukan penangguhan penahanan,” imbuh Regi.

Sejauh ini, polisi telah menahan tiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram. Selain Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin, satu lagi tersangka korupsi masker COVID-19 yang ditahan adalah Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata NTB, Chalid Tomassoang Bulu.

“Ya, sudah tiga tersangka yang ditahan saat ini,” ujar Regi.

Polresta Mataram sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan masker tersebut. Tiga tersangka lainnya yang belum diperiksa dan ditahan ialah mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Dewi Noviany. Kemudian, M Haryadi Wahyudin dan Rabiatul Adawiyah.

Diketahui, Wirajaya Kusuma menjabat sebagai Kepala Diskop dan UMKM NTB saat pengadaan masker COVID-19 tersebut. Sedangkan, Dewi Noviany saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Pengadaan masker COVID-19 dengan anggaran mencapai Rp 12,3 miliar itu bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB. Polresta Mataram melakukan penyelidikan sejak Januari 2023 dan meningkatan status ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *