Lombok Barat –
Dua siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, enggan sekolah sekitar satu bulan. Keduanya enggan masuk sekolah diduga karena rencana pernikahannya dibatalkan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Informasi yang dihimpun, dua siswi yang duduk di bangku kelas lima dan enam tersebut semula direncanakan menikah saat libur semester akhir 2025. Namun, kabar rencana naik ke kursi pelaminan itu sampai ke telinga pihak sekolah.
Menindaklanjuti kabar tersebut, sekolah kemudian berkoordinasi dengan kepala lingkungan (kaling) setempat untuk membatalkan rencana pernikahan keduanya. Setelah pernikahannya batal, kedua siswi tersebut tidak kembali masuk sekolah.
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sudah mendapat laporan tersebut dan langsung memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta kecamatan untuk turun ke rumah kedua siswi tersebut untuk memberikan edukasi.
“Sudah saya perintahkan Camat Gunungsari dan Dikbud untuk turun mendeteksi. Dan ini tugas kita bersama lah,” tegas LAZ, Jumat (6/2/2026).
LAZ menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat secara tegas menolak fenomena pernikahan dini seperti itu, bahkan sampai melibatkan siswa atau siswi di bawah umur.
“Usia dini itu, dari aspek tubuh kan belum mampu diberikan beban untuk mengandung atau lainnya,” imbuh LAZ.
Akibat kejadian tersebut, LAZ akan melakukan evaluasi terhadap para kepala sekolah (kepsek) di Lombok Barat. Menurutnya, kepsek harus memiliki big data dan mampu mengawasi tingkah laku siswa.
“Salah satu indikator kinerja kepsek itu adalah memastikan muridnya itu tidak putus sekolah. Terserah (lanjutnya) mau masuk SMP atau pondok pesantren,” ujar LAZ.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat, Najamuddin, mengatakan tim lintas sektor sudah turun untuk memastikan kondisi kedua siswi tersebut.
“Saya langsung minta kabid SD turun ke lapangan. Kami juga menggandeng Dinas Sosial, serta Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) untuk menangani kasus ini,” ujar Najamuddin.
Menurut Najamuddin, menangani persoalan anak di bawah umur tidak bisa melihat persoalan secara sepihak, melainkan harus menyeluruh dan mendalam pada kehidupan personalnya.
“Yang pertama dicek tentu kondisi anaknya. Kami akan dalami penyebabnya, latar belakang keluarga, dan persoalan yang dihadapi. Banyak dimensi yang harus dilihat,” jelas Najamuddin.
Najamuddin belum bisa memastikan ada penanganan khusus atau tidak, seperti pemisahan lingkungan sosial kedua anak tersebut. Opsi itu akan dipertimbangkan secara hati-hati setelah kondisi dan alasan ketidakhadiran mereka di sekolah benar-benar dipahami.
“Mekanisme tindak lanjutnya kami tunggu hasil lapangan dahulu. Kami cari tahu apa alasannya, bagaimana kondisinya, baru kita tentukan langkah terbaik,” jelas Najamuddin.
Kasus seperti ini, kata Najamuddin, tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata karena berpengaruh langsung terhadap capaian pembangunan daerah, khususnya di sektor pendidikan.
“Ini juga berdampak pada RPJMD Lombok Barat. Maka kasus seperti ini pasti kami tindak lanjuti secara serius,” ujar Najamuddin.
Najamuddin memastikan akan terus berkoordinasi dengan keluarga, sekolah, serta tokoh masyarakat setempat agar kedua siswi tersebut dapat kembali mengikuti kegiatan belajar seperti biasa.






