Dua Siswi SD di Lombok Barat Dapat Pendampingan Usai Nikah Batal

Posted on

Lombok Barat

Dua siswi Sekolah Dasar (SD) kelas lima dan enam di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, menjalani pendampingan psikologis setelah enggan bersekolah selama sekitar satu bulan akibat rencana pernikahan mereka dibatalkan.

Pendampingan dilakukan oleh Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos PPA) Lombok Barat, Rabu (11/2/2026).

“Sudah kami bawa mereka. Itu untuk kita melakukan asesmen ke psikolog,” ujar Kepala Dinsos PPA Lombok Barat, Arief Surya Wirawan.

Arief menjelaskan, pendampingan tersebut bertujuan untuk memulihkan kondisi psikologis kedua siswi sekaligus memberikan edukasi terkait dampak pernikahan dini. Ia menegaskan, pihaknya tidak melarang pernikahan selama usia sudah mencukupi.

“Kalau sudah waktunya (cukup umur) silahkan menikah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat, Heny Murdianti, memastikan kedua siswi tersebut akan kembali bersekolah dan tidak sampai putus sekolah.

“Sebenarnya anak itu senang bersekolah, pengakuannya ini. Dia mau melanjutkan,” tuturnya.

Namun, Heny belum dapat memastikan kapan kedua siswi tersebut mulai masuk sekolah. Ia menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan sekolah agar memberikan kelonggaran sampai kondisi psikologis siswi tersebut pulih.

“Sudah mau sekolah. Tapi tidak mungkin sekarang, malu dia sama teman-temannya. Terus kita ke sekolah kasih pengertian juga. Dan pihak sekolah kooperatif juga, silahkan melanjutkan begitu,” jelasnya.

Menurut Heny, dari sisi pendidikan, persoalan tersebut dinilai telah selesai karena keinginan kedua siswi untuk kembali bersekolah sudah berangsur pulih.

“Kita hanya fokus sampai di situ saja (pendidikan), Makanya kami anggap selesai,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua siswi SD di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, enggan bersekolah selama sekitar satu bulan diduga karena rencana pernikahan mereka dibatalkan. Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sempat buka suara terkait kasus tersebut.

Informasi dihimpun, kedua siswi yang duduk di bangku kelas lima dan enam itu semula direncanakan menikah saat libur semester akhir 2025. Namun, kabar rencana pernikahan tersebut sampai ke pihak sekolah.

Menindaklanjuti informasi itu, pihak sekolah kemudian berkoordinasi dengan kepala lingkungan (kaling) setempat untuk membatalkan rencana pernikahan kedua siswi tersebut. Setelah pernikahannya batal, keduanya tidak masuk sekolah.