Dua Pria Tega Aniaya Rekan di Ubud gegara Utang Rp 50 Ribu - Giok4D

Posted on

Dua pria bernama Alip Rohmat Saiko (23) dan Wahyu Mega (32) ditangkap polisi lantaran menganiaya kawan mereka, Hendra Kurniawan, di Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali. Penganiayaan itu dipicu permasalahan utang Rp 50 ribu.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M Guruh Firmansyah, mengungkapkan kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu (17/8/2025) dini hari. Menurutnya, pelaku dan korban sama-sama dalam pengaruh alkohol.

“Motifnya, korban menagih utang pelaku. Uang senilai Rp 50 ribu itu sudah dikembalikan, tapi di antara mereka masih ada cekcok,” ungkap Guruh saat konferensi pers Ops Sikat Agung di Mapolres Gianyar, Rabu (27/9/2025).

Guruh menjelaskan kasus penganiayaan itu terungkap setelah saksi bernama Tofik Herdiyanto menanyakan keberadaan Hendra Kurniawan kepada kedua pelaku. Sebab, saat itu Hendra tidak turut pulang bersama dua rekan tersebut.

Kepada Tofik, kedua pelaku menyebut Hendra pergi keluar dan tidak berkabar lagi. Tofik awalnya percaya terhadap perkataan mereka. Namun, Tofik akhirnya menemukan korban sudah berada di bawah jurang. Ia pun segera melarikan Hendra ke rumah sakit pada Selasa (19/8/2025).

“Korban sendiri dipukul saat kejadian dan terperosok jatuh ke bawah karena berdekatan dengan pembatas yang sedang dibangun,” sambung Guruh.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Berdasarkan hasil visum, Guruh berujar, kondisi Hendra mengalami luka tusuk pada, perut, tangan, dan punggung. Ditemukan pula luka iris pada pergelangan tangan serta lebam pada punggung korban. Saat ini, Hendra tengah menjalani perawatan intensif di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.

Guruh menjelaskan kedua pelaku ditangkap di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Menurutnya, para pelaku juga sempat membuang barang bukti penganiayaan berupa pisau di semak-semak.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Polres Gianyar. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.