Dua pria berinisial AR (28) dan JA (30) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap lantaran memalak dan menodongkan parang kepada pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB)
“AR dan JA ditangkap karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap PKL,” kata Kapolsek Sape, AKP Sirajuddin, kepada infoBali, Senin (5/1/2026).
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Sirajuddin mengungkapkan AR dan JA ditangkap di kediaman mereka masing-masing di Desa Oi Maci, Sape, pada Senin pagi. Keduanya kemudian digiring ke Mapolsek Sape untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita yakni satu bilah parang yang diduga dipakai AR untuk mengancam korban. Saat ini, AR dan JA masih menjalani pemeriksaan intensif,” imbuhnya.
Sirajuddin membeberkan pengancaman terhadap pedagang gorengan itu terjadi di pinggir jalan Desa Oi Maci pada Minggu (4/1/2026) malam. JA tiba-tiba datang dan meminta uang Rp 5.000 kepada korban.
“Karena merasa tertekan, korban yang sehari-harinya menjual tahu krispi langsung menuruti permintaan JA. Setelah menerima uang dari korban, JA kemudian pergi,” ujar Sirajuddin.
Tak lama berselang, giliran AR datang sembari mengeluarkan sebilah parang dan meminta uang Rp 10 ribu kepada korban. Korban pun terpaksa memberikan uang yang diminta tersebut. Tak hanya itu, AR juga memalak dan menodongkan parang kepada pedagang lainnya yang berdekatan dengan lapak gorengan tersebut.
“Setelah menerima uang dari dua korban ini, AR meninggalkan lokasi sambil membawa parangnya,” imbuhnya.
Sirajuddin menuturkan dugaan pengancaman dan pemerasan itu terekam kamera pemantau atau CCTV. Potongan video tersebut sempat viral di media sosial Facebook.
“Perbuatan terduga pelaku di ruang publik, terekam, dan viral di media sosial menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para PKL di wilayah Desa Oi Maci dan sekitarnya,” pungkas Sirajuddin.






