Dua Perempuan Ditangkap Saat Jual Beli Sabu-sabu di Bima

Posted on

Dua perempuan berinisal ERN alias EWA (42) dan RN (44) ditangkap anggota TNI dari Koramil 1608-04 Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya ditangkap saat jual beli sabu-sabu pada Minggu (19/4/2025).

“Betul, ditangkap dalam penggerebekan pada sore tadi,” kata Dandim 1608/Bima, Letkol Andi Lulianto, kepada infoBali, Minggu malam.

Andi mengungkapkan kedua perempuan tersebut ditangkap berdasarkan laporan warga. Menurutnya, warga awalnya mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan WWA dan RN di Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

“Menindaklanjuti laporan warga, anggota TNI yang dipimpin Danramil 1608-04/Woha Kapten Iwan Susanto langsung ke lokasi untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.

EWA dan RN kedapatan sedang melakukan transaksi sabu-sabu saat didatangi petugas. Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu siap pakai hingga alat hisap sabu.

“Ada dua paket sabu yang disita. Kemudian tiga buah bong, alat pendukung untuk mengonsumsi sabu, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi sabu,” imbuhnya.

Seusai ditangkap, kedua perempuan itu langsung digiring ke Markas Kodim Bima. Selanjutnya, EWA dan RN akan diserahkan kepada jajaran Polres Bima.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, dua terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan akan diserahkan ke Polres Bima,” pungkas Andi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *