Dua Penimbun 180 Ribu Liter BBM Subsidi di Labuan Bajo Ditangkap!

Posted on

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua pria berinisial HK dan SM. Keduanya diduga menjual dan menimbun 180 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar secara ilegal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

“Ada kurang lebih 180 ribu liter yang kami amankan di atas kapal. Seharusnya kalau tidak dijual, maka ada 220 ribu liter. Namun, yang sudah terjual itu ada 40 ribu liter,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Hans Rachmantulloh Irawan saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kupang, Rabu (3/9/2025).

Hans menjelaskan HK dan SM menjual 40 ribu liter biosolar itu sejak Maret-Juni 2025. Ia menyebut HK berperan sebagai kapten kapal, sedangkan SM sebagai kepala kamar mesin.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terlibat dalam pengisian dan penjualan BBM subsidi ini,” jelas Hans.

Hans mengatakan HK dan SM ditangkap pada Selasa (2/9/2025). Sebelumnya, polisi menangkap kapal SPOB Sisar Matiti 01 yang digunakan untuk mengangkut ribuan liter BBM tersebut. Kapal itu juga sudah disita dan diamankan polisi di Labuan Bajo.

“Kami lakukan pemeriksaan bukan saja di NTT, tetapi di Bitung, Sulawesi Utara, kemudian ke Jakarta juga,” beber Hans.

Polda NTT, dia berujar, telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap ribuan liter BBM tersebut. Hasilnya, BBM tersebut dipastikan berjenis biosolar.

“Sebagaimana diketahui bahwa biosolar ini jenis BBM subsidi. Dari 180 ribu liter yang diamankan, kalau diuangkan senilai Rp 1,8 miliar,” imbuhnya.

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko mengatakan HK dan SM dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kemudian, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga ketersediaan serta distribusi BBM subsidi sebagai upaya melindungi perekonomian masyarakat NTT,” pungkas Rudi.

“Kami lakukan pemeriksaan bukan saja di NTT, tetapi di Bitung, Sulawesi Utara, kemudian ke Jakarta juga,” beber Hans.

Polda NTT, dia berujar, telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap ribuan liter BBM tersebut. Hasilnya, BBM tersebut dipastikan berjenis biosolar.

“Sebagaimana diketahui bahwa biosolar ini jenis BBM subsidi. Dari 180 ribu liter yang diamankan, kalau diuangkan senilai Rp 1,8 miliar,” imbuhnya.

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko mengatakan HK dan SM dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kemudian, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga ketersediaan serta distribusi BBM subsidi sebagai upaya melindungi perekonomian masyarakat NTT,” pungkas Rudi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *