Mataram –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap dua pembunuh warga negara (WN) Spanyol, Maria Matilda Munoz Cazorla. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Kedua terdakwa masing-masing Suhaeli dan Heri Ridwan. “Mengadili, menyatakan terdakwa Suhaeli dan Heri Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata hakim yang diketuai Kelik Trimargo, Rabu (25/2/2026).
Terdakwa Suhaeli dan Heri Ridwan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan demikian, hakim menjatuhkan kedua terdakwa pidana penjara selama 18 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 18 tahun,” vonisnya.
Lamanya pidana penjara yang dijatuhi tersebut dikurangi dengan pidana yang telah dijalani terdakwa. “Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” sebutnya.
Pantauan, kedua terdakwa terlihat lesu dan menundukkan kepalanya saat mendengar vonis yang dijatuhi hakim. Ketika dimintai keterangan, mereka enggan bersuara.
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut. Sebelumnya, keduanya dituntut pidana penjara selama 18 tahun.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan WN Spanyol itu terjadi awal Juli 2025 lalu, di kamar Hotel Bumi Aditya yang berada di Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat. Awalnya mereka akan mencuri barang milik korban.
Suhaeli dan Heri Ridwan masuk ke dalam kamar melalui pintu. Mereka ini sebelumnya merupakan karyawan hotel setempat.
Keduanya membunuh korban dengan cara dibekap menggunakan handuk berwarna putih yang sebelumnya dibawa dari luar kamar.
Setelah korban tak berdaya, jasad korban disembunyikan di ruang genset selama empat hari. Kemudian dipindah ke belakang kamar hotel nomor 136. Jasad korban ditutupi selimut.
Di sana, belakang kamar nomor 136, jasad korban disembunyikan hampir satu bulan. Setelah itu, jasad korban kembali dipindahkan ke kamar kosong lantai dua hotel. Di sana, jasad korban hanya disembunyikan selama sehari.
Keduanya kembali memindahkan jasad korban ke bukit belakang hotel. Di bukit itu, jasad korban dipindah dua kali. Tidak lama, jasad korban kembali di pindahkan ke pinggir pantai di wilayah Senggigi, yang menjadi tempat penemuan mayat.
Mereka memindahkan jasad korban dari bukit ke pantai menggunakan motor. Jasad korban dimasukkan ke dalam sarung dan ditaruh di bagian depan motor.





