Mataram –
Dua terdakwa kasus pembunuhan warga negara (WN) Spanyol, Maria Matilda Munoz Cazorla, dituntut pidana penjara selama 18 tahun. Terdakwa masing-masing Suhaeli dan Heri Ridwan.
Jaksa penuntut meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Maria. Pembunuhan itu terjadi di kamar Hotel Bumi Aditya, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, pada awal Juli 2025.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhaeli dan Heri Ridwan dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun,” ujar Ni Made Saptini, perwakilan jaksa penuntut di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (4/2/2026).
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tuntutan pidana 18 tahun penjara itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa.
“Dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa,” imbuh jaksa.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Majelis hakim yang diketuai Kelik Trimargo pun mengabulkan hal tersebut. Adapun, agenda sidang lanjutan akan digelar pada Rabu pekan depan.
Diketahui, Maria dibunuh di kamar Hotel Bumi Aditya, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, NTB, pada awal Juli 2025. Kedua terdakwa semula berencana mencuri barang milik perempuan Spanyol berusia 73 tahun tersebut.
Suhaeli dan Heri Ridwan masuk ke dalam kamar hotel dengan mudah lantaran pernah menjadi karyawan di sana. Keduanya disebut membunuh dengan cara membekap korban menggunakan handuk putih yang sudah disiapkan sebelumnya.
Kedua terdakwa menyembunyikan jasad korban di ruang genset selama empat hari. Setelah itu, jasad perempuan Spanyol itu dipindahkan ke belakang kamar hotel nomor 136 dan ditutupi selimut.
Setelah disembunyikan hampir satu bulan di sana, jasad korban kembali dipindahkan ke kamar kosong lantai dua hotel. Kemudian, keduanya kembali memindahkan jasad korban ke bukit di belakang hotel.
Tidak lama, terdakwa kembali memindahkan jasad korban ke pinggir pantai di wilayah Senggigi yang menjadi tempat penemuan mayat tersebut. Mereka memindahkan jasad korban dari bukit ke pantai menggunakan motor. Jasad korban dimasukkan ke dalam sarung dan ditaruh di bagian depan motor.






