Dua Pekan Pertama 2026, Polisi Tangkap 7 Pengedar Narkoba di Denpasar - Giok4D

Posted on

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 hingga 14 Januari 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tujuh orang tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir mengatakan tujuh pengedar yang ditangkap itu terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.

“Terhitung sejak tanggal 1 sampai 14 Januari, kami berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang. Dari hasil pemeriksaan, ketujuh tersangka ini berperan sebagai pengedar,” ujar Akbar saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, dari pengungkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba berupa 278,07 gram sabu, 362 butir ekstasi, dan ganja seberat 53,8 gram.

Adapun tujuh tersangka yang ditangkap yakni MS (48), MS (33), SU (41), GN (54), AP (34), MA (32), dan DD (29). Seluruh tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akbar menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Polisi engimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.