Dua Mahasiswi Ditahan gegara Judol, Undiksha Serahkan ke Penegak Hukum

Posted on

Dua mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) berinisial NLNK dan KAC ditahan lantaran mempromosikan situs judi online (judol) melalui Instagram. Keduanya telah mendekam di Lapas Kelas IIB Singaraja, Buleleng, Bali.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Undiksha, I Ketut Sudiana, menjelaskan rektorat akan menelusuri identitas serta status akademik kedua mahasiswi tersebut. Menurutnya, Undiksha menyerahkan penanganan kasus judol tersebut kepada penegak hukum.

“Jika terbukti benar mahasiswa yang dimaksud merupakan mahasiswa aktif Undiksha, kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku manakala sudah ada keputusan sanksi hukum yang bersifat inkrah,” ujar Sudiana dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Sudiana menegaskan Undiksha tidak menoleransi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan di kampus tersebut. Ia mengeklaim Undiksha telah melalukan sosialisasi dan pembinaan karakter secara berkelanjutan kepada seluruh mahasiswa.

“Kami tidak akan menoleransi tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi maupun dunia pendidikan,” tutupnya.

Sebelumnya, NLNK dan KAC ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Singaraja, terhitung sejak 18 Mei hingga 7 Juni 2025. Penahanan kedua mahasiswi Undiksha itu dilakukan sembari menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng merampungkan surat dakwaan untuk kemudian disidangkan di pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa menjelaskan kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Buleleng dan telah dilimpahkan ke Kejari Buleleng pada 19 Mei lalu. Ia menjelaskan kedua mahasiswi Undiksha itu mempromosikan situs judi online yang berbeda.

Menurut Baskara, NLNK mempromosikan situs judi online melalui fitur Instastory dengan bayaran Rp 2 juta per pekan. Diketahui, NLNK membuat instastory sebanyak tiga kali pada 28 Juli 2024 dan telah menerima upah sebesar Rp 2 juta.

“Akun (NLNK) bersifat publik, sehingga semua unggahan pada Instastory yang dibuat oleh akun niakusuma_ dapat dilihat oleh semua orang setiap kali mempromosikan situs judi online,” kata Baskara, Minggu (25/5/2025).

Baskara menuturkan NLNK menggunakan upah hasil mempromosikan judol itu untuk kebutuhan pribadi. Menurutnya, akun Instagram NLNK memiliki sebanyak 116 ribu pengikut.

Sementara itu, KAC diketahui telah mempromosikan situs judi online sejak 23 Agustus hingga 23 September 2024. Ia mendapat imbalan Rp 500 ribu selama sebulan masa kontrak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *