Dua Bandar Sabu dan Ektasi Ditangkap di Kos Denpasar

Posted on

Sudarmanto alias Dona dan Suwarno alias Bowo ditangkap polisi di rumah kos Jalan Gunung Salak, Gang Tegal Asri, Denpasar, Bali. Kedua pria itu dibekuk polisi lantaran menjadi bandar sabu-sabu dan ekstasi.

“Kami mengungkap peredaran sabu dan ekstasi. Tersangkanya atas nama Sudarmanto alias Dona dan Suwarno alias Bowo,” kata Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Denpasar, Kompol Akbar Ekaputra Samosir, saat konferensi pers di Mapolsek Kuta, Selasa (2/12/2025).

Akbar mengungkapkan Dona dan Bowo berbagi peran saat mengedarkan barang haram tersebut. Bowo bertugas berjualan sabu dan ekstasi, sedangkan Dona merelakan kamar kosnya untuk dijadikan ‘lapak’ penjualan narkoba itu.

Aktivitas transaksi sabu dan ekstasi yang dilakukan Bowo tak berlangsung lama. Sebab, warga sekitar melihat gelagat Bowo dan Dona yang mencurigakan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Bowo yang mengambil sabu dan ekstasi di kamar kos Dona jika ada pembeli,” kata Akbar.

Berbekal informasi itu, polisi lantas menggerebek lapak narkoba di kamar kos tersebut. Polisi lebih dulu menangkap Bowo yang sedang berada di kamar kos Dona. Sedangkan, Dona dibekuk polisi beberapa saat setelah tiba di kamar kos itu.

Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui aktivitas jual beli sabu dan ekstasi itu. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut, termasuk sabu seberat 9,9 gram dan pecahan pil ekstasi seberat 0,5 gram.

“Dona ini waria. Kalau ada teman yang ingin beli sabu, Bowo yang ambil barangnya dari kamar kos Dona,” ungkap Akbar.

“Narkobanya, lalu diedarkan di wilayah Denpasar dan Kuta,” imbuhnya.

Kepada polisi, Dona dan Bowo mengaku mendapatkan barang haram seharga Rp 5,5 juta itu dari seseorang berinisial DW yang kini dalam pengejaran. Kini, Dona dan Bowo dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam penjara 20 tahun.

Berbekal informasi itu, polisi lantas menggerebek lapak narkoba di kamar kos tersebut. Polisi lebih dulu menangkap Bowo yang sedang berada di kamar kos Dona. Sedangkan, Dona dibekuk polisi beberapa saat setelah tiba di kamar kos itu.

Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui aktivitas jual beli sabu dan ekstasi itu. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut, termasuk sabu seberat 9,9 gram dan pecahan pil ekstasi seberat 0,5 gram.

“Dona ini waria. Kalau ada teman yang ingin beli sabu, Bowo yang ambil barangnya dari kamar kos Dona,” ungkap Akbar.

“Narkobanya, lalu diedarkan di wilayah Denpasar dan Kuta,” imbuhnya.

Kepada polisi, Dona dan Bowo mengaku mendapatkan barang haram seharga Rp 5,5 juta itu dari seseorang berinisial DW yang kini dalam pengejaran. Kini, Dona dan Bowo dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam penjara 20 tahun.