DPRD Soroti Gangguan Keamanan di Bali, Sebut Pulau Dewata Tak Baik-baik Saja

Posted on

Komisi I DPRD Bali menyoroti kondisi ketertiban dan keamanan di Pulau Dewata yang dinilai tidak sedang baik-baik saja. Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menyebut perlunya komunikasi dan kolaborasi lintas lembaga untuk mengatasi gangguan keamanan yang kian meningkat.

“Yang paling menonjol kan kejahatan yang konvensional. Ada pencurian, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh orang kita. Kemudian wisatawan asing seperti terduga ada pelanggaran-pelanggaran perizinan,” katanya seusai rapat kerja Komisi I DPRD Bali, Senin (23/6/2025).

Budiutama menyebut kasus-kasus pelanggaran paling banyak terjadi di wilayah Buleleng, Badung, dan Denpasar. Ia menduga kerawanan ini muncul karena daerah-daerah tersebut merupakan kawasan transmigrasi dengan wilayah yang cukup luas.

“Pasti nantinya ada rapat lanjutan terkait membahas tentang Perda, itu kan perlu ada pembahasan yang komprehensif dengan melibatkan beberapa ahli dan kepolisian,” ungkapnya.

Ia juga mendorong agar pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga desa adat terlibat aktif menjaga keamanan wilayah. Menurutnya, desa adat memiliki peran penting sebagai garda terdepan, terlebih dengan dukungan pecalang.

“Bapak Gubernur juga dalam rangka untuk menjaga ketertiban ini kan sudah mengeluarkan Pergub Nomor 20 terkait masalah Si Pandu Beradat. Itu berdirinya ada di desa adat, kecamatan, kabupaten, termasuk di provinsi. Itulah tujuan kami ada kolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban,” jelasnya.

Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Bali, Kombes Pol Soelistijono, menyatakan seluruh masukan dalam rapat tersebut akan dilaporkan ke pimpinan. Ia menilai maraknya kasus pelanggaran hukum berpotensi mengganggu citra pariwisata Bali, khususnya pariwisata yang berkualitas.

“Ada beberapa hal yang ingin menjadikan perhatian kita bersama. Pertama adalah bagaimana proses perizinan terkait dengan pembangunan usaha termasuk UMKM yang ada di sini. Kemudian yang berikutnya bagaimana penertiban terkait dengan villa, tempat kos, home stay, dan sebagainya,” katanya.

Berdasarkan data Polda Bali, sepanjang 1 Januari hingga 21 Juni 2025, tercatat sebanyak 3.538 kasus gangguan Kamtibmas. Jumlah ini meliputi kejahatan kriminal, pelanggaran, serta gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum.

“Kalau kita pilah khusus terkait dengan jenis kejahatan, tadi sudah disinggung terkait dengan kejahatan konvensional jumlahnya adalah 2.182. Kemudian transnasional 539, terhadap kekayaan negara 54, berimplikasi kontingensi 1,” bebernya.

“Semuanya sudah kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebut Soelistijono.

Ia menambahkan, Polda Bali telah melakukan sejumlah langkah untuk menekan angka kriminalitas. Mulai dari pemetaan (mapping) dan deteksi aksi pada industri wisata, termasuk aktivitas orang asing, hingga penggelaran personel untuk membekap Polresta Denpasar dan Polres Badung.