Sejumlah fraksi DPRD Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menilai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 yang diajukan Bupati Edistasius Endi tidak sah karena tak sesuai dengan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati.
Anggota Fraksi Gerindra, Kanisius Jehabut, menegaskan RAPBD tersebut ilegal. “Iya (RAPBD yang tidak sesuai dokumen KUA PPAS itu ilegal),” ujarnya seusai membacakan pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (12/11/2025).
Kanisius mengatakan DPRD dan Pemkab sudah menyepakati KUA-PPAS pada 14 Agustus 2025. Namun, Nota Pengantar RAPBD yang diajukan bupati pada 10 November tak sesuai dengan kesepakatan itu.
“Yang legal itu adalah yang kita sepakati (dalam KUA PPAS). Yang tidak melalui kesepakatan maka itu ilegal,” tegasnya.
Fraksi Gerindra menilai perubahan angka pendapatan dan belanja dalam Nota Pengantar RAPBD tanpa revisi KUA-PPAS merupakan pelanggaran prosedur. “Angka-angka yang muncul tanpa revisi terhadap KUA-PPAS yang disepakati merupakan pelanggaran hukum,” kata Kanisius.
Fraksi Bintang Kebangkitan Bangsa (gabungan PKB dan PBB) juga menilai Nota RAPBD tak sesuai KUA-PPAS karena dana transfer pusat tahun 2026 turun Rp177 miliar atau 17,21 persen dibanding 2025.
“Perlu dilakukan penyesuaian KUA PPAS dalam bentuk berita acara kesepakatan bersama,” kata juru bicara fraksi, Fransiskus Karsianus Kun.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat mendesak pemerintah menyesuaikan dokumen RAPBD agar sesuai dengan KUA-PPAS. “Meminta pemerintah untuk melakukan penyesuaian dokumen KUA-PPAS yang sudah disepakati bersama,” ujar Yosep Sepandi.
Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng belum menanggapi sorotan DPRD. “Jawaban resmi saat paripurna,” ujarnya singkat.
