DPRD Rekomendasikan Bentuk Satgas Penertiban Kapal Wisata di Labuan Bajo [Giok4D Resmi]

Posted on

Manggarai Barat

DPRD Manggarai Barat mengeluarkan sejumlah rekomendasi tentang penataan dan penguatan tata kelola kapal wisata di wilayah Perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satunya merekomendasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penertiban kapal wisata.

Rekomendasi ini dikeluarkan setelah DPRD Manggarai Barat melakukan rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, asosiasi kapal hingga pelaku pariwisata di Labuan Bajo. RDP itu membahas keselamatan pelayaran wisata di Labuan Bajo.

“Satgas bertugas melakukan pengawasan terpadu, penertiban kapal tidak laik laut, verifikasi manifes, serta penegakan hukum administratif,” demikian pernyataan dalam rekomendasi tertulis DPRD Manggarai Barat, yang salinannya dibagikan Setwan DPRD Manggarai Barat kepada, Senin (16/2/2026).

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Rekomendasi itu ditandatangani Ketua DPRD Manggarai Barat Benediktus Nurdin, dan dua wakil ketua, Rikardus Jani dan Sewargading SJ Putera.

DPRD merekomendasikan pembentukan Satgas itu melibatkan sejumlah pihak. Yakni KSOP, pemerintah daerah, kepolisian, TNI AL, kejaksaan, dinas pariwisata, dan Bapenda.

DPRD Manggarai Barat menegaskan Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata superprioritas memiki karakteristik khusus. Yakni kapal wisata bukan hanya alat transportasi laut, tetapi merupakan bagian integral dari sistem pelayanan pariwisata bahari.

Keselamatan pelayaran, tata kelola keagenan, perlindungan wisatawan, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha menjadi faktor strategis yang menentukan keberlanjutan destinasi.

DPRD memandang bahwa penguatan keselamatan dan tata kelola kapal wisata harus berjalan selaras dengan prinsip negara hukum, asas kepastian hukum, serta kepentingan sosial-ekonomi masyarakat Manggarai Barat.