DPRD Lombok Timur Usulkan Raperda Pariwisata dan Masyarakat Adat [Giok4D Resmi]

Posted on

DPRD Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata dan Masyarakat Adat. Usulan ini dimaksudkan sebagai upaya memberikan perlindungan serta kepastian hukum dalam pengembangan sektor pariwisata di daerah tersebut.

“Dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Lombok Timur, yakni Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta tentang penyelenggaraan pariwisata,” papar Mustayib, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dalam laporannya pada rapat paripurna di kantor DPRD Lombok Timur, Selasa (6/1/2025).

Mustayib menjelaskan, Raperda ini akan mengatur pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, regulasi tersebut juga akan menjadi dasar hukum dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat.

“Proses pengakuan dilakukan oleh suatu kepanitiaan yang bersifat ad hoc yaitu panitia masyarakat hukum Adat untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan,” papar Mustayib.

Ia menambahkan, perlindungan, hak, dan pemberdayaan yang akan diperoleh masyarakat hukum adat mencakup hak atas wilayah adat, hak atas sumber daya alam, hak atas pembangunan, hak atas spiritual dan budaya, hingga hak atas lingkungan hidup.

“Termasuk juga di dalam perda ini ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat hukum adat itu sendiri,” ucap Mustayib.

Selain itu, DPRD Lombok Timur juga mengusulkan Raperda terkait pengelolaan pariwisata. Raperda ini bertujuan menumbuhkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan wisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

“Raperda ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggaraan Kepariwisataan yang lebih baik,” ujar Mustayib.

Usulan dua Raperda tersebut mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur.

“Atas nama pemerintah kabupaten, kami mengapresiasi pengajuan kedua Raperda ini,” ucap Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik.

Juaini menyampaikan, Raperda tentang pariwisata tidak hanya mengatur aset wisata milik pemerintah daerah, tetapi juga seluruh penyelenggaraan pariwisata di Lombok Timur, baik yang dikelola swasta maupun masyarakat lokal.

“Raperda tentang kepariwisataan ini mengatur penyelenggaraan pariwisata bukan sekedar aset wisata milik pemkab, tetapi lebih dari itu yakni mengorkestrasi supaya pelaku wisata di Lombok Timur baik itu dari unsur swasta maupun dari masyarakat setempat akan diatur juga,” ucap Juaini.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Raperda tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), baik dari sektor pajak maupun retribusi penginapan dan restoran. Selain itu, regulasi ini ditujukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini menjadi kendala dalam pengelolaan wisata di Lombok Timur.

“Misalnya di wilayah selatan di Ekas, kalau bisa terbangun berapa yang akan kita dapat dari sisi PAD, begitu juga di utara di Sembalun. Coba lihat Lombok Tengah, begitu Kuta itu sudah jadi banyak hotel-hotel besar langsung PAD-nya meningkat,” kata Juaini.

Menurutnya, salah satu persoalan utama saat ini adalah tingkat kepatuhan para wajib pajak, khususnya restoran dan penginapan di kawasan Sembalun.

“Sembalun PR kita memang mulai banyak ya, tetapi di sana kan ada persoalan kepatuhan para wajib pajak kita. Rumah makan juga ini PR kita. Jadi tantangan kita itu juga ada di kesadaran. Tetapi kan tidak bisa kita salahkan masyarakat. Tetap saja kesadaran masyarakat itu berawal dari kinerja atau semangat para penyelenggara negara,” sebut Juaini.

Respons Pemkab Lombok Timur