Lombok Barat –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat menyoroti turunnya penerimaan Pajak Asli Daerah (PAD) dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik (TL) yang mencapai sekitar Rp 1,4 miliar pada tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Lombok Barat, Abu Bakar Abdullah, mengapresiasi PAD secara keseluruhan Lombok Barat melampaui target sampai 102 persen tahun 2025. Namun, ia menilai terdapat kejanggalan pada penerimaan PBJT Tenaga Listrik yang justru mengalami penurunan.
Menurut Abu Bakar, target PBJT TL pada 2024 ditetapkan sebesar Rp 35 miliar dengan realisasi sekitar Rp 34 miliar. Sementara pada 2025, meski target tetap sama, realisasi pendapatan turun menjadi sekitar Rp 32,9 miliar.
“Secara umum PAD kita bagus, itu patut diapresiasi, tapi ada anomali pada PBJT tenaga listrik. Tahun 2024 realisasinya sekitar 97 persen, sementara tahun 2025 turun menjadi sekitar 94 persen. Ini yang menjadi tanda tanya kami,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Abu Bakar menilai capaian tersebut tidak rasional, mengingat pertumbuhan jumlah penduduk, perumahan, serta aktivitas usaha yang terus meningkat setiap tahun. Menurutnya, penurunan Rp 1,4 miliar tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.
“Logikanya, setiap tahun rumah bertambah, usaha berkembang, industri juga tumbuh. Kebutuhan listrik pasti naik. Tapi kenapa justru pajaknya turun?,” kata Politisi PKS tersebut.
Abu Bakar menduga penurunan penerimaan disebabkan minimnya transparansi data, baik terkait jumlah pelanggan, volume penjualan listrik, maupun mekanisme pelaporan pajak.
Ia mengaku telah memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan pihak PLN untuk meminta klarifikasi. Namun, pihak PLN tidak hadir tanpa memberikan penjelasan resmi.
Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat dalam perjanjian kerja sama antara PLN dan Pemkab Lombok Barat terdapat kewajiban penyampaian rekapitulasi tagihan listrik lengkap dengan data pelanggan, daya, serta pemakaian listrik setiap bulan.
“Kalau datanya tidak pernah diterima secara utuh, bagaimana pemerintah daerah bisa memastikan pajak yang masuk itu sesuai potensi?” tegas Abu Bakar.






