Komisi II DPRD Karangasem melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan yang diduga mencaplok sempadan pantai di Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, Senin (12/1/2026). Sidak dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait pelanggaran batas sempadan pantai dan jalan.
Kepala Desa Bunutan I Made Suparwata mengatakan, pihak desa menerima laporan warga karena secara administrasi kepemilikan lahan bangunan tersebut belum jelas. Selain itu, secara kasat mata bangunan tersebut dinilai telah melanggar sempadan pantai dan jalan.
“Ada masyarakat yang melapor karena secara administrasi kepemilikannya belum jelas. Selain itu, secara kasat mata bangunan tersebut sangat jelas telah melanggar sempadan pantai dan jalan,” kata Suparwata.
Ia belum mengetahui secara pasti peruntukan bangunan tersebut. Namun, jika dilihat dari bentuknya, bangunan itu kemungkinan akan digunakan sebagai tempat usaha seperti kafe atau tempat nongkrong dengan pemandangan laut.
Suparwata menjelaskan sebelum pembangunan dilakukan, di lokasi tersebut sudah terdapat bronjong yang berfungsi untuk pengamanan jalan dari terjangan ombak. Namun sejak pertengahan 2025, seorang investor mulai melakukan pembangunan hingga kini memasuki tahap penyelesaian.
“Kalau dari pengakuan investor, ia mengaku telah membeli tanah tersebut dari pemilik sebelumnya. Tapi, secara administrasi pemiliknya belum bisa menunjukkan sertifikatnya hingga saat ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada akhir 2025 Satpol PP Karangasem bersama instansi terkait sempat dua kali turun ke lokasi. Saat itu, pembangunan yang sudah mencapai sekitar 75 persen diminta untuk dihentikan.
“Tapi, pihak investor tetap melanjutkan pembangunan hingga saat ini. Pihaknya berharap untuk ke depannya ada tindakan tegas dari pihak terkait yang berwenang,” harap Suparwata.
Ketua Komisi II DPRD Karangasem I Made Tarsi Ardipa mengatakan, sidak dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya bangunan yang diduga melanggar sempadan pantai dan jalan raya di wilayah Bunutan.
Ia menyebut, investor pembangunan dinilai mengabaikan perintah Satpol PP Karangasem yang sebelumnya telah meminta penghentian aktivitas pembangunan. Karena itu, DPRD berencana menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat bersama instansi terkait.
“Nanti kami akan rapatkan dulu, setelah dapat solusi baru kami ambil langkah selanjutnya. Jika diperlukan kami juga akan panggil investor pembangunannya,” ujar Tarsi.






