Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali memberikan rekomendasi untuk menghentikan sementara kegiatan industri pabrik beton milik PT Pioneer Cement yang berlokasi di Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar.
Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bali bersama PT Pioneer Cement di DPRD Bali, Rabu (7/1/2026).
“Hasil RDP ini adalah satu, merekomendasikan kepada PT Pioneer Cement untuk tidak dilanjutkan kegiatannya, karena izinnya nggak ada, hanya ada, ya biasalah, OSS, NIB, yang lain on going. Kalau kami biarkan lemah kami jadinya,” kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Dewa Rai, seusai rapat.
Pansus TRAP, kata Rai, memberikan waktu dua pekan untuk PT Pioneer Cement melengkapi seluruh dokumen perizinan. Jika tidak, pabrik beton itu akan dibongkar.
Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar undang-undang karena mencopot garis Satpol PP yang dipasang saat sidak beberapa waktu lalu.
“Barangsiapa yang melawan hukum dalam hal ini memindahkan Satpol PP line sanksinya pidana sampai 4-5 tahun itu. Sudah dikerasin tadi, ini yang kedua (pelanggarannya),” tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Pun demikian, Rai menjelaskan jika pabrik seluas 70 are itu tidak berdiri di lahan konservasi. Namun, melanggar ketentuan zona di kawasan tersebut yang seharusnya perdagangan barang dan jasa, bukan industri.
“Tapi ini kan produksi, dari bahan-bahan material yang merusak ekosistem kalau dibiarin berat. Makanya zonanya bukan zona industri dari mana? Kalau dari kami zona industri,” ungkap Rai.
Namun, perwakilan legal PT Pioneer Cement, Jakson Sitorus, berkukuh jika pabrik beton itu tidak melanggar peraturan undang-undang apalagi zonasi.
“Untuk zonasi kami pastikan tidak akan melanggar zonasi yang ada. Untuk PKK-PR dan lain-lainnya sudah kami proses dan itu diperbolehkan,” jelas Jakson.
Ia juga memastikan dalam dua pekan ini pihaknya dapat melengkapi dokumen perizinan tepat waktu.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyegel pabrik produksi beton yang dibangun di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (23/10/2025). Pabrik tersebut diduga melanggar status lahan karena tanah di sana berstatus perdagangan dan jasa, bukan industri.
“Pabrik ini hitungannya sudah melanggar terhadap daerah, zona, ini kan bukan zona industri tapi terbangun (pabrik),” kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai saat ditemui di lokasi.






