Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali tetap ingin mengatur tradisi tajen atau sabung ayam. Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Bali, Ida Gde Komang Kresna Budi, saat ditemui seusai rapat paripurna di kantor Gubernur Bali, Senin (30/6/2025).
“Merokok diatur, minuman beralkohol diatur, tajen kenapa tidak? Harus kami atur ke depan ini,” kata Kresna Budi.
Kresna Budi menegaskan legislatif tidak mengatur soal perjudian, tetapi tajen sebagai tradisi keagamaan Hindu Bali. “Kan semuanya ingin diatur, apa pun bisa diatur,” terangnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga merespons soal pernyataan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang mengatakan tajen tidak perlu diatur.
“Ya kan nanti bisa diatur, tidak harus perda (baru), tetapi tercantum dalam perda bagian daripada kearifan lokal tradisi,” ungkap Kresna Budi.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster tegas melarang judi tajen atau sabung ayam. Namun, menurut Koster, pemerintah tidak perlu mengeluarkan aturan khusus mengenai tajen. Dia mengatakan tajen boleh digelar sebagai kebutuhan tradisi dan upacara keagamaan.
“Jadi dalam pandangan kami, sepanjang tajen untuk kebutuhan tradisi upacara, itu nggak ada masalah,” kata Koster di kantor Gubernur Bali, Senin (30/5/2025).
Namun, Koster melarang adanya pelaksanaan tajen di luar upacara yang digelar di tempat khusus dan dibumbui perjudian.
“Tetapi, di luar itu tajen, dilaksanakan di tempat khusus bukan di acara ya itu masuk kategori judi ya dilarang,” tutur Koster.
“Menurut saya (perda pelegalan tajen) nggak perlu,” sambung Koster.