Denpasar –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menerima 15 aduan masyarakat (dumas) terkait persoalan overlapping atau tumpang tindih kepemilikan tanah. Persoalan overlapping tanah umumnya terjadi karena satu bidang tanah telah bersertifikat, lalu kembali disertifikatkan.
“Overlapping itu kan biasa tanah sudah sertifikat disertifikatkan lagi, itu saja. Sudah diselesaikan sendiri,” kata Anggota DPRD Bali I Made Suparta saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Kamis (5/2/2026).
Ia menuturkan banyak permasalahan overlapping antarwarga terjadi di Bali. Suparta menyarankan agar warga menyelesaikan sendiri dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pembuat sertifikat.
“Nggak (Sempidi aja), ada yang di Pecatu, yang tempat-tempat lain juga ada. Mereka sudah kuasai lama itu turun temurun. Cuma kendalanya mohon sertifikat, kemudian ada hambatan,” jelasnya.
Suparta memastikan permasalahan ini sudah diselesaikan dan nantinya akan menjadi bahan untuk pengkajian ke depan.
“Sampai di tingkat pengawasan saja yang kami bisa lakukan sebagai kewenangan kami saja. Yang lain kan nggak, kalau memang dia harus bawa ke pengadilan ya ke pengadilan. Kalau diselesaikan sendiri ya selesaikan sendiri,” tandasnya.






